Berita Sindikat Narkoba Medan Sembunyikan 680 Gram Sabu Dalam Buku

by
Berita Sindikat Narkoba Medan Sembunyikan 680 Gram Sabu Dalam Buku


Medan, Pahami.id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut (Polda Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan 680 gram sabu yang dikirim dengan menyamar dalam buku modifikasi.

Paket tersebut rencananya akan dikirim dari Kota Medan menuju Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jasa ekspedisi di wilayah Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Andy Arisandi mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.


“Kami mengungkap kiriman sabu yang dibungkus buku yang sudah dilubangi dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman ke Mataram, Lombok,” kata Andy di Medan, Selasa (24/2).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial IS, DP dan GA di lokasi berbeda pada Jumat (13/2).

ISIS dan DP ditangkap pertama kali di Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan bermula dari petugas yang menyamar sebagai calon pembeli sabu sebanyak lima gram senilai Rp 2 juta. Saat bertransaksi, DP datang membawa sebungkus rokok yang kemudian diserahkan kepada ISIS, jelasnya.

Petugas yang melakukan pengintaian langsung menangkap keduanya. Dari hasil pemeriksaan awal, IS dan DP mengaku mendapatkan sabu dari tersangka GA. Petugas kemudian bergerak mengejar dan menangkap GA di kawasan Jalan Bersama, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Namun saat dilakukan penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun di lokasi tersebut. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, GA menyebutkan lokasi tinggalnya di sebuah kamar kos di Jalan Guru Sinumba, Kampung Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, jelas Andy.

Di kamar asrama, polisi menemukan 0,4 gram sabu, sebuah ponsel iPhone 13 Pro, dan bukti pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

Dari kuitansinya diketahui paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial S di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penemuan itu menimbulkan dugaan adanya kiriman sabu dalam jumlah besar.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk membatalkan pengiriman paket yang didaftarkan. Setibanya di kantor ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso Medan, petugas menemukan paket mencurigakan, ujarnya.

Setelah dibuka, bungkusan itu berisi dua buah buku yang dilubangi di tengahnya. Di dalamnya ditemukan tujuh klip plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 680 gram.

Petugas membuka salah satu paket dan memang ditemukan tujuh klip plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam buku modifikasi, kata Andy.

Berdasarkan pengakuan GA, cara penyampaian sabu melalui buku berlubang sudah dilakukan berulang kali hingga ke Kota Mataram. Polisi menduga jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi. Polda Sumut saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku beberapa kali mengirimkan sabu ke Mataram dengan cara serupa. Kami terus mendalami untuk membongkar jaringan di atas, kata Andy.

(fnr/anak)