Bandung, Pahami.id –
POLISI Menangkap orang asing dari Iran, Baba Naser (49), di Kampung Wangkan, distrik, distrik Inframayu.
Kepala Unit Investigasi Kriminal AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa konsumen ditemukan memiliki senjata api dan amunisi ilegal. Penangkapan orang asing dimulai dengan informasi dari penduduk.
“Selama pemeriksaan, senjata dan amunisi ditemukan di lemari di lantai dua pelaku,” kata Hillal dalam sebuah pernyataan pers, Kamis (4/17).
Polisi memperoleh senjata api untuk Hi-Power Automatic Browning 9 mm dan 125 peluru aktif tanpa dokumen resmi.
Kemudian, satu petir berisi sepotong video dan gambar senjata, tas merah yang terdengar “GC”, dan satu selubung hitam.
Bagi penyelidik, Naser mengaku mendapatkan senjata dari seseorang dengan T awal, yang masih menjadi polisi pengungsi.
“Pelaku juga mengklaim telah menggunakan senjata untuk menembak buaya hewan peliharaannya dua kali hingga mati,” kata Hillal.
Naser didakwa berdasarkan Pasal 1 Republik Republik Indonesia di Indonesia nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.
(CSR/TSA)