Berita Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Masuki Tahap Akhir

by


Bandung, Pahami.id

Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan terkait gugatan yang diajukan pengacara Pegi Setiawan alias Perong soal penetapan tersangka kasus tersebut Vina Cirebon oleh Polda Jabar(5/7).

Agenda sidang memasuki tahap kesimpulan. Ini merupakan tahapan terakhir sebelum agenda pengambilan keputusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sidang hari ini singkat, sekitar 15 menit. Pada pembukaan sidang hakim menanyakan kesiapan pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Pengacara Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim.


Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan hasil praperadilan, kata Eman.

Sebelum penutupan, responden dan pemohon diberi kesempatan untuk memberikan masukan mengenai sidang yang telah dilaksanakan.

Peluang pertama diambil tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, yang menyebut hakim Eman Sulaeman memimpin persidangan secara objektif.

“Kami sebagai pemohon menilai Yang Mulia memimpin sidang ini dengan bijaksana dan penuh pertimbangan, sangat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mendalami setiap pertanyaannya,” kata Insank.

Sementara itu, tergugat yang diwakili Kepala Bagian Hukum Polda Jabar, Kompol Nurhadi Handayani mengatakan, persidangan berjalan lancar. Ia berharap hakim dapat memutus perkara praperadilan ini dengan seadil-adilnya.

“Kami merasa sidang ini sangat baik, Yang Mulia memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon serta hak-haknya, saya berharap Yang Mulia dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Nurhadi.

Hakim tunggal Eman menegaskan dirinya tidak tertarik dengan kasus tersebut dan tidak mendapat tekanan apa pun saat memimpin persidangan.

“Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan yang bapak ibu berikan. Dari awal saya sudah bilang saya tidak tertarik dengan kasus ini. Saya akan putuskan secara objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya abaikan kalau ada,” ucapnya. Hakim Panel Eman Solomon.

Usai sidang, tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan, berkas kesimpulannya sepanjang 12 halaman. Isi berkasnya merupakan penolakan terhadap seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon.

“Setelah mencermati seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon, tentu kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulannya, sedikit tidak terlalu banyak,” ujarnya.

(csr/wis)