Berita Sidang MK, Ahmad Ali Minta Pilgub Sulteng Diulang Tanpa Lawan

by


Jakarta, Pahami.id

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa lawan.

Permintaan tersebut disampaikan Ali-Karim melalui kuasa hukumnya saat sidang gugatan sengketa Pilkada Provinsi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1). Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024 tanpa menyertakan calon nomor urut 2 Anwar dan Reny A Lamadjido serta nomor urut 3 Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto,” kata pengacara Rahmat Hidayat.


Rahmat mengatakan banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Sulteng 2024 karena berbagai bentuk pelanggaran.

Ia mengatakan rendahnya partisipasi masyarakat tercatat di beberapa daerah seperti Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso.

“Terdapat pelanggaran administratif berupa penghalangan hak pilih konstitusional masyarakat secara sistematik dan berskala besar yang dilakukan oleh tergugat, yang mengakibatkan banyak masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih dalam pemilu serentak di tingkat provinsi. . di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum Ali-Karim lainnya, Andi Syafrani, juga menuding Gubernur petahana Rusdy Mastura melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng pada 21 Maret 2024.

Perubahan itu dilakukan tanpa izin demi kemenangan. Andi mengatakan, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu, namun tidak digubris.

Tindakan itu dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui tidak ada izin dan dilarang, akhirnya gubernur petahana membatalkan surat perintah (SK) dan hanya meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri, kata Andi.

“Izinnya baru keluar pada 26 April 2024 dengan selisih waktu hampir sebulan. Hal ini juga sudah kami laporkan ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” imbuhnya.

(thr/tsa)