Medan, Pahami.id –
Pengadilan Distrik Kabanjahe (PN) mengadakan sesi kriminal yang dikatakan Pembunuhan Berencana untuk wartawan Rico Perfect Pasaribu dan keluarganya. Namun, saksi kopral satu Herman Bukit alias Koptu HB diperiksa kembali dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Martin menyatakan bahwa Koptu HB harus disajikan sebagai saksi dalam sesi berikut pada hari Senin (17/2). Baru pada saat itu, Koptu HB tidak hadir di persidangan meskipun itu dipanggil.
Koptu HB sendiri tidak hadir dua kali dalam persidangan. Pada hari Senin (10/2), panel juri juga harus menunda persidangan karena Koptu HB tidak ada dengan alasan bahwa tugas pindah ke galang dan perubahan kepemimpinan di batalion.
Direktur Medan Irvan Saputra yang menemani putra Eva dari Rico Perfect Pasaribu, menyesali tidak adanya HB Koptu di Pengadilan Distrik Kabanjahe.
“Koptu HB tidak dapat hadir di persidangan karena ada ketentuan jika tentara TNI ingin dipanggil ke persidangan harus melalui mekanisme spesifik yang harus diizinkan dari komandan militer I/BB. Kami menganggap alasannya, ada, “Irvan berkata Selasa (18/2).
Irvan mengatakan Koptu HB telah menerima panggilan jaksa dua kali. Maka tidak ada alasan untuk absen di persidangan. Medan juga curiga bahwa komandan militer I/BB tidak serius menyelesaikan kasus ini.
Selain itu, KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak telah berkomitmen untuk tidak melindungi TNI jika terlibat dalam kasus ini.
“Tetapi jika Anda melihat keterlambatan dalam persidangan dua kali menunjukkan keseriusan komandan militer I/BB dalam menyelesaikan masalah dan kami curiga ada upaya untuk komandan militer I/BB untuk melindungi anggotanya,” katanya.
Menurut Irvan, persidangan akan dilanjutkan pada 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan HB Koptu. Tetapi jika HB Koptu tidak hadir maka persidangan akan berlanjut. Jadi secara otomatis informasi HB Koptu akan diambil untuk menjadi kenyataan di persidangan.
“Medan sangat menyesal atas tidak adanya Koptu HB, karena insiden itu telah menewaskan empat orang, dua dari mereka adalah anak -anak,” katanya.
Dikatakan bahwa, Irvan menambahkan, sebagai seorang prajurit hukum yang mematuhi hukum dan memegang sumpah tentara, Koptu HB menghadiri persidangan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
“Medan juga mendesak komandan militer I/BB untuk segera memberikan izin Koptu HB dan memerintahkan Koptu HB untuk menghadiri panggilan pengadilan agar tidak menyebabkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Telah diketahui, kedai kopi api dan kios kios yang dimiliki oleh jurnalis media online Pasaribu yang sempurna di Jalan Nabbakti, Distrik Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada hari Kamis (27/2024) sekitar 03.40 WIB.
Empat orang terbunuh oleh api, Pasaribu yang sempurna (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), putranya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Dalam hal ini, ada tiga orang yang dicurigai. Yang ketiga adalah Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Semping (RAS) dan Ketua Tanah Karo gratis. Mereka bertiga disebut polisi sebagai pesta yang memberi tahu, dan mengeksekusi Rico Perfect Pasaribu dengan membakar rumahnya.
Namun, keluarga itu curiga bahwa ada orang lain yang didakwa, Koptu HB, orang TNI yang dilaporkan oleh Rico Perfect Pasaribu. Dalam berita di TV Tribrata, Rico mengatakan Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah berita ini, kasus pembakaran juga terjadi.
Secara terpisah, dan di Barisan Bar, Kolonel CPM Umpok, Simanjuntak, menekankan bahwa partainya akan mengeksplorasi dan menyelidiki bukti elektronik sesuai dengan prosedur hukum yang relevan.
“Kami akan mengajukan ujian forensik digital untuk polisi distrik Sumatra Utara tentang informasi terbaru yang diberikan oleh wartawan,” katanya.
Dia menekankan bahwa komitmen kode I/BB dalam hal ini Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil.
“Kami memohon kepada semua pihak untuk menenangkan diri dan tidak berspekulasi sebelum ada penyelidikan formal,” tambah Kolonel UNCOK.
(Fnr/dal)