Jakarta, Pahami.id —
Afrika Selatan menuduh dengan keras Israel telah melakukan genosida terhadap rakyatnya Palestina di Gaza, sejak invasi dimulai pada 7 Oktober 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Afrika Selatan saat membuka sidang di Mahkamah Internasional (ICJ atau International Court) yang digelar pada Kamis (11/1).
Dalam gugatannya, Afrika Selatan menuntut penghentian darurat serangan militer Israel di Jalur Gaza.
“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal Dua Konvensi [Genosida], dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. “Tindakan ini menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” kata pengacara yang mewakili Afrika Selatan, Adilla Hassim, seperti dikutip. Reuters.
Afrika Selatan mengacu pada pemboman terus menerus Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 23 ribu warga Palestina.
Mahkamah Internasional hari ini menjadwalkan sidang argumen Afrika Selatan, sedangkan tanggapan Israel atas tuduhan tersebut akan disampaikan pada sidang besok (12/1).
Setelah sidang ini, diperkirakan akan ada keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat yang diambil ICJ pada akhir Januari mendatang.
Namun, Mahkamah Internasional disebut tidak akan serta merta memutuskan pelanggaran genosida yang dilakukan Israel karena prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan tidak menyediakan mekanisme untuk menegakkan keputusan tersebut.
Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan tidak berdasar
Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.
Tentara Israel melancarkan invasi ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 dan telah menewaskan 23 ribu orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Israel membantah tuduhan genosida itu dan menganggapnya tidak berdasar, dan menuduh Pretoria berperan sebagai “pembela setan” bagi Hamas.
“Saya ingin memperjelas beberapa hal: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau mengevakuasi penduduk sipilnya,” kata PM Israel Benjamin Netanyahu di akun X (sebelumnya Twitter).
Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam Konvensi Genosida. Artinya kedua negara wajib untuk tidak melakukan genosida, serta mencegah dan mengadilinya.
(DNA/DNA)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);