Berita Sengketa Pulau Aceh dan Sumut Sudah Ada Sejak 1928

by
Berita Sengketa Pulau Aceh dan Sumut Sudah Ada Sejak 1928


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian mengatakan Perselisihan Pulau Antara Wilayah Aceh dan Sumatra Utara Melibatkan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lilan, Gater dan No Clack, telah ada sejak 1928.

Tito mengatakan pemerintah telah berulang kali memfasilitasi perselisihan pulau itu dengan melibatkan banyak lembaga dan pihak yang berkepentingan.

“Dari tahun 1928 masalah ini telah ada, prosesnya sudah sangat lama, meskipun saya telah menjabat, berkali -kali difasilitasi oleh pertemuan oleh berbagai kementerian dan lembaga,” kata Tito di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).


Tito menekankan bahwa masalah perbatasan regional tidak hanya terjadi antara Aceh dan utara Sumatra. Saat ini ada ratusan kasus di Indonesia.

Dari 70 ribu desa di Indonesia, hanya sekitar seribu desa yang perbatasannya selesai secara hukum, kata Tito.

Dia menjelaskan bahwa solusi perbatasan regional sangat penting karena melibatkan kepastian hukum, perhitungan alokasi umum dana (DAU), perencanaan tata ruang, dan perencanaan pembangunan.

Jika batasnya tidak jelas, kata Tito, pengembangan di daerah tersebut dalam perselisihan bisa menjadi penemuan Agen Audit Tertinggi (BPK).

“Jika suatu wilayah sedang membangun, bahkan jika status tanah termasuk dalam perselisihan, itu bisa menjadi masalah hukum. Keterbatasan harus memiliki kejelasan untuk tidak menyebabkan masalah administrasi lanjutan,” katanya.

Klaim Terbuka 4 Pulau Aceh-North Sumatra

Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan bahwa empat pulau yang terletak di perbatasan Aceh-North Sumatra termasuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, provinsi Sumatra Utara.

Status administrasi yang terkandung dalam Menteri Dalam Negeri nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang ketentuan dan pembaruan Kode dan Data Pemerintah dan Administrasi Pulau.

Tito mengatakan pemerintah terbuka untuk menerima tuntutan hukum yang terkait dengan batas -batas wilayah antara provinsi Aceh dan Sumatra Utara (utara Sumatra).

Menurut Tito Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang ketentuan dan pembaruan kode, data administrasi pemerintah dan data pulau melalui studi lokasi geografis dan keputusan lintas agensi.

“Kami memahami bahwa beberapa tidak puas, tetapi kami terbuka untuk penilaian atau tindakan hukum, termasuk PTUN,” katanya.

Dia mengatakan pemerintah federal tidak memiliki kepentingan pribadi, tetapi hanya ingin menyelesaikan masalah batas regional secara objektif dan hukum.

Keempat pulau yang dipermasalahkan, yaitu Pulau Panjang, Lekan, tidak ada di Gater dan absen dari Kekk yang bukan lagi bagian dari Aceh. Pulau ini sekarang memasuki wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Tito menjelaskan bahwa batas -batas tanah antara Aceh Singkil dan distrik Tapanuli tengah telah dipelajari oleh Badan Informasi Geospasial (Besar), Angkatan Laut, dan topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah federal memutuskan bahwa keempat pulau berada di wilayah Sumatra Utara.

Tito mengatakan keputusan itu kemudian diuraikan dalam Menteri Urusan pada tahun 2022 dan diulangi pada April 2025.

“Keputusan ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya.

Untuk masalah perbatasan laut, Tito mengakui tidak ada titik pertemuan. Karena tidak ada kesepakatan, keputusan untuk membuat keputusan diserahkan kepada pemerintah federal,

Dia juga menambahkan bahwa konfirmasi nama kawasan telah dilakukan, tetapi proses penyelesaian seluruh perbatasan masih berlangsung.

(Antara/wis)