Berita Sempat Menolak, Puan Ungkap Alasan PDIP Kini Dukung RUU TNI

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua DPP PDIP, Nyonya. Mengungkapkan alasan faksi partai di DPR sekarang mendukung tinjauan hukum 34 pada tahun 2004 pada Ditemukan.

Pernyataan Puran yang disampaikan menanggapi pernyataan ibu dan ketua umum, Megawati Soekarnoputri yang telah menolak undang -undang TNI dan Polri.

Nyonya mengatakan bahwa penolakan itu disampaikan oleh Megawati sebelum RUU TNI dibahas bersama. Sekarang, katanya, publik dapat melihat hasil diskusi RUU TNI oleh Komite Kerja (PANJA).


“Ya, benar [penolakan] Sebelum kita berdiskusi bersama dan hasilnya adalah apa yang terjadi dalam konferensi pers, hasilnya didistribusikan dari Panja untuk memutuskan, “kata Madam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/17).

Sebaliknya, Anda menyatakan bahwa PDIP sebenarnya akan menjadi pengawas diskusi RUU. Menurutnya, klan PDIP di Panja Jatru akan memastikan bahwa tidak ada tagihan yang salah.

“Kehadiran PDI benar untuk meluruskan jika ada sesuatu yang kemudian tidak cocok dengan apa yang kami anggap tidak pantas,” katanya.

Anda juga memperingatkan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan materi, termasuk fungsi Abri. Dia memastikan bahwa mata yang disepakati dalam RUU itu tidak akan memiliki masalah.

“Tidak ada yang kemudian melanggar hal yang dicurigai untuk dilakukan di masa depan,” katanya.

Sementara itu, ketua klan PDIP di DPR dan ketua RUU TNI, Utut Adianto mengatakan bahwa diskusi tentang tinjauan UU 34 pada tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme.

Menurut Utut, jika semua prosedur dan mekanisme prosedur telah dipenuhi, tidak ada yang meragukan hasil yang disepakati.

“Ketika hukum dan mekanisme prosedur telah dipenuhi, tentu saja semuanya bisa menjadi sesuatu yang Anda ragu,” kata Utut di kompleks parlemen pada hari Senin (3/17).

Diskusi sebelumnya tentang Bill of Harvesting dan Polemic karena diadakan di hotel mewah dan pada akhir pekan. Beberapa poin dalam RUU itu juga menarik kritik karena mereka dianggap mengkonfirmasi fungsi militer dari perintah baru.

Tiga artikel yang fokus adalah pada Pasal 7 yang terkait dengan fungsi TNI dalam menangani narkotika, Pasal 47 terkait dengan pengembangan TNI di Badan Publik, dan Pasal 53 terkait dengan penambahan batas usia pensiun.

(FRA/THR/FRA)