Jakarta, Pahami.id —
Selebriti asal palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditahan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejaung) di Jepang. Naura akan menjalani hukuman dua tahun penjara.
Kasus Alnaura bermula pada tahun 2021. Ia menawarkan investasi di bisnis pakaiannya dengan keuntungan 9 persen per bulan. Investasi itu ternyata penipuan.
Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memutus Alnaura bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun kuasa hukum Alnaura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Keputusan berbeda dikeluarkan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada 31 Mei 2022. Pengadilan membebaskan Alnaura dari penjara.
Putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu (26). . /10).
Alnaura juga sudah dibebaskan dari Rutan Merdeka Palembang. Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.
Mahkamah Agung menyatakan Alnaura bersalah dan dinyatakan bersalah melakukan penipuan pada 9 November 2022. Mahkamah Agung pun memvonisnya dua tahun penjara.
Jaksa menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengeluarkan surat perintah eksekusi. Eksekusi dilakukan dengan memanggil Naura sebanyak tiga kali, yakni pada 3 dan 19 Desember 2022 serta 2 Januari 2023.
Namun, Alnaura tidak hadir. Kejaksaan juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan juga menerbitkan Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan larangan terhadap Naura melalui Surat bernomor -335/D/Pid.4/03/2023. Jaksa Agung juga mengeluarkan keputusan Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 untuk melarang Alnaura ke luar negeri.
Pada tanggal 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan pemberitahuan merah atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.
Bahwa terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas ditangkap, atas kerja sama Kejaksaan RI dan Interpol, pada Rabu 23 Oktober 2024 dengan lokasi penangkapan di Jepang, dikutip dari Antara. keterangan Kejaksaan Sumsel.
Alnaura berhasil dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10). Dia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Jakarta Selatan.
Selebgram Palembang akan diserahkan ke Kejaksaan Sumsel. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Alnaura akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Jalan Merdeka untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
(dhf/sfr)