Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (JPU) Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyatakan banding atas putusan keempat terdakwa kasus tersebut korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiga terdakwa berasal dari CV Venus Inti Perkasa.
Banding tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan palu, Jumat (27/12) sore.
“Kami mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata jaksa.
Oleh karena itu, putusan terhadap keempat terdakwa belum mendapat kekuatan hukum tetap atau final.
Terdakwa Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 triliun). subsider lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa yang menginginkan Tamron divonis 14 tahun penjara.
Kemudian General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operasional PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani serta Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta. tambahan enam bulan penjara.
Dan, Kwan Yung alias Buyung sebagai pengumpul (kolektor) bijih timah juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsidi enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa yang menginginkan Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Buyung divonis delapan tahun penjara.
Tamron, Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung serta beberapa pihak lainnya disebut menimbulkan kerugian keuangan nasional sebesar Rp300,003 triliun terkait kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di kawasan IUP di PT Timah Tbk pada tahun 2015. -2022.
Jumlah Kerugian Negara Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Komoditas Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03 /S-522 /D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Agung juga memutuskan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan terhadap lima terdakwa, termasuk Harvey Moeis.
Menyampaikan sikapnya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, upaya hukum banding terhadap perkara tersebut, kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1). 12).
Putusan kelima terdakwa yang diajukan kasasi oleh Kejagung adalah; Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Utama PT. RBT Suparta yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Pengembangan PT. RBT Reza Andriansyah yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.
Kemudian, Pemilik Penerima Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar anak perusahaan hingga 6 bulan penjara.
Khusus terhadap putusan terhadap General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina, Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding. Rosalina sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina, kata Sutikno.
(ryn/anak)