Jakarta, Pahami.id –
Sekretaris PDI -General dari Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Menyeret Presiden Indonesia dari 7 Joko Widodo Dalam nota keberatan atau pembebasan korupsi dan investigasi di Pengadilan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Jumat (21/3).
Hasto mengklaim telah menerima ancaman sebagai tersangka jika Jokowi dipecat dari PDIP.
“Sejak Agustus 2023 saya telah menerima banyak intimidasi dan telah lebih kuat pada periode setelah pemilihan regional pada tahun 2024,” kata Hasto.
Hasto mengatakan puncak intimidasi terjadi ketika PDIP secara resmi melepaskan Jokowi. Menurutnya, keputusan partai itu adalah kemarahan bahwa kasus-kasus korupsi diduga menentukan perubahan anggota parlemen Indonesia untuk periode 2019-2024 oleh suasana hati Masku (Nuru) digunakan sebagai alat untuk penindasan.
“Untuk sikap kritis di atas, kasing topeng saya selalu merupakan alat tekanan bagi saya.
Selain itu, Hasto memberinya tekanan untuk meningkat, terutama selama 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah menerima laporan dari dewan kehormatan partai.
“Selama waktu itu, seorang utusan mengklaim berasal dari pejabat negara yang meminta saya untuk mengundurkan diri, tidak memberhentikan atau saya akan dihukum dan ditangkap,” katanya.
Ancaman itu menjadi kenyataan. Pada malam Natal 2024, tepat pada 24 Desember 2024, Hasto secara resmi diumumkan oleh KPK sebagai tersangka.
“Menurut malam Natal ketika kami merencanakan misa Natal setelah hampir 5 tahun, kami tidak bisa merayakan Natal dengan keluarga yang lengkap,” katanya.
Pada kesempatan itu, Hasto menambahkan bahwa intimidasi dan tekanan menggunakan instrumen hukum oleh pihak berwenang juga dialami oleh partai politik lainnya.
“Tekanan yang sama telah terjadi di partai politik lain yang mengarah pada penggantian para pemimpin partai menggunakan hukum sebagai alat penekan,” katanya.
Hasto Kristiyanto telah diadili karena diduga menyuap mantan Komisaris KPU dari Wahyu Setiawan (telah menjadi kader PDIP) terkait dengan penentuan anggota PAW parlemen Indonesia untuk periode 2019-2024 untuk suasana hati saya (Fugitien).
Selain itu, Hasto juga didakwa memblokir proses investigasi yang membuat Harun melarikan diri dan tidak diketahui sekarang.
Ia dituduh melanggar Pasal 5 dari paragraf 1 dari huruf A atau Pasal 13 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 64 paragraf 1 KUHP.
Juga dengan Pasal 21 dari Jo Corruption Act Pasal 65 paragraf 1 dari KUHP yang mengendalikan ancaman setidaknya 3 tahun dan maksimum 12 tahun dan denda setidaknya Rp150 juta dan maksimum Rp600 juta.
Jokowi sebelumnya membantah bahwa dia telah mengirim seorang utusan untuk meminta PDIP membakarnya. Dia mengatakan ini untuk menanggapi tuduhan yang diterbitkan oleh ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus beberapa waktu lalu.
Jokowi juga menantang PDIP untuk mengungkapkan siapa utusan itu.
“Tidak ada, ya, siapa yang harus disebutkan, jadi jelas, siapa?” Jokowi mengatakan ketika bertemu di kediamannya di desa, distrik Banjarsari, solo, jawa tengah, Jumat (3/14).
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menganggap pernyataan Deddy tidak masuk akal. Dia mempertanyakan tujuan mengirim utusan dan meminta PDIP untuk tidak membakarnya.
“Apa minat saya untuk mengirimkannya? Apa pentingnya? Cobalah untuk masuk,” katanya.
Jokowi mengatakan dia telah lama diam pada berbagai serangan dari berbagai pihak, termasuk PDIP. Tetapi dia bersikeras bahwa kesabaran memiliki batas.
“Aku diam. Kamu tahu, aku memfitnah aku diam -diam, mengkritikku diam -diam, aku diam, mengutukku.
(Ryn/dal)