Berita Sekda Ade Zakir Ditunjuk jadi Plh Bupati Bandung Barat

by


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung BaratAde Zakir dilantik sebagai Pengurus Harian (Pj) Bupati Bandung Barat menggantikan Pj Bupati Arsan Latif yang didakwa sebagai tersangka. korupsi proyek pasar di Majalengka.

Sebelumnya, Arsan selaku Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kemendagri ditetapkan Kejaksaan Jabar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Pengangkatan Ade Zakir sebagai Pj Bupati Bandung Barat sesuai dengan radiogram Pj Gubernur Jawa Barat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA. Dalam radiogram tersebut diberikan instruksi guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat segera menjalankan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat hingga ditetapkan ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. .


“Iya soal itu (sebagai Pj Bupati Bandung Barat), tadi malam sudah diberitahu Biro OTDA Pemprov Jabar. Jadi saya sudah menduduki jabatan yang sama,” kata Ade Zakir, Jumat (7/6).

Arsan dicopot dari kursi Pj Bupati KBB

Ade Zakir menjelaskan, saat melihat radiogram tersebut disebutkan Arsan Latif juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Iya kalau dilihat radiogramnya seperti itu (diberhentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat),” kata Ade Zakir.

Terkait langkah yang akan diambilnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menyatakan akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu. Kemudian fokus menjalankan tugas sehari-hari Pj Bupati Bandung Barat yang sebelumnya diemban.

Pertama, penguatan internal. Kalau Plh menjalankan tugas sehari-hari, strategis asalkan tidak ada pengganti PJ, kata Ade Zakir.

Sementara terkait Penjabat Bupati Bandung Barat pengganti Arsan Latif, Ade Zakir mengatakan pihaknya menunggu instruksi dari Pj Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

Intinya, Plh ini sementara, sambil menunggu pengganti Bupati J yang dilantik. Kita belum tahu, mungkin besok atau lusa sudah ada (Pj Bupati baru). kembalikan ke Sekda kemudian bupati dilantik oleh pejabat, ” kata Ade Zakir.

Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka, mengutip dari barat kedua, Arsan tak terlihat di kawasan Pemkab Bandung Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Jabar.

Sejumlah kegiatan Pemda yang semula dijadwalkan dihadiri anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian digantikan oleh pejabat Pemkab Bandung Barat.

Dugaan korupsi Arsan Latif

Arsan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat keterangan tersangka (PIDSUS-18). ) Kepala Kejaksaan Agung Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Tim penyidik ​​Kejaksaan Jabar menetapkan saudara laki-laki AL sebagai tersangka kasus pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan atau kekuasaan sistematis dalam kegiatan pembangunan dan penyerahan (Membangun, Mengoperasikan dan Memindahkan/BOT) Pasar Cigasong Sindang Kasih Kabupaten Majalengka, kata Kepala Kejari Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Dalam keterangannya, kata Nur, Arsan diduga memprakarsai penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Serah Terima Bangunan, dengan memasukkan persyaratan di luar ketentuan Permendagri 19/2016. tentang Pedoman Pengelolaan Properti dan PP 27 Tahun 2014 Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Properti Nasional/Daerah.

Hal itu diduga dilakukan Arsan untuk menginstruksikan PT PGA agar memenuhi syarat dalam proses lelang. Dan terakhir, PT PGA memenangkan lelang investasi Pasar Penyerahan Gedung Sindangkasih Cigasong Majalengka. Arsan diduga menerima sejumlah dana melalui rekening pribadi dan keluarga melalui transfer.

Dari tindakan saudara AL yang mengkondisikan proses lelang tersebut, saudara AL yang bertugas sebagai Inspektur Wilayah IV pada Kepala Umum KDN dan kini menjabat Pj Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang. melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” ujarnya.

Nur menyatakan, Arsan Latif juga diduga meminta untuk bisa menyuplai kebutuhan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Cigasong Sindangkasih.

Atas dugaan tindak pidananya, Kejati Jawa Barat menjerat Arsan Latif dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelum Arsan Latif, Kejaksaan Jabar sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Arsan adalah Andi Nurmawan (AN), saat itu Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA), dan pihak swasta berinisial M.

Kamis pekan lalu, Ade Zakir menyebut Pemkab Bandung Barat tidak ada sangkut pautnya dengan kerusuhan tersebut, karena dugaan korupsi proyek tersebut terjadi di Majalengka. Hal itu, tegasnya, tidak ada hubungannya dengan lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Tempatitu tidak ada di KBB. Artinya, tidak ada keterkaitan antara OPD di KBB dengan kasus tersebut. Meski begitu, seperti yang sudah kita ketahui, hal itu terjadi sebelum ia menjadi Acting [Pj Bupati Bandung Barat]”ucap Ade.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);