Berita Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji

by
Berita Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan bahwa beberapa biro perjalanan atau agen perjalanan haji dan umrah ragu-ragu untuk memberikan informasi yang relevan praktek jual beli tambahan kuota haji.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik ​​sudah dan akan terus mengusut kasus ini.

Penyidik ​​melihat ada beberapa agen perjalanan yang masih ragu memberikan informasi langsung terkait praktik jual beli kuota. [haji tambahan] “yang dilakukan oleh agen perjalanan calon jamaah haji,” kata Budi dalam sesi wawancara dengan awak media metode ambang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2) sore.


Budi menambahkan, penyidik ​​juga menemukan pihak Dinas Pariwisata masih menolak memberikan keterangan mengenai uang yang diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama.

Untuk itu, Budi meminta masing-masing biro perjalanan koperasi memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada penyidik.

“Nah, kami ingin mendapatkan klarifikasi dan informasi dari masing-masing biro perjalanan agar jelas. Bukan hanya persyaratan di KPK, tapi juga persyaratan di BPK. [Badan Pemeriksa Keuangan] “yang sekarang sedang menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Budi menambahkan, ada lebih dari 300 biro perjalanan yang terlibat dalam penambahan kuota haji penyelenggaraan haji tahun 2024. Penyidik, jelasnya, membutuhkan informasi dari seluruh biro perjalanan.

Kenapa harus satu lawan satu? Karena praktek jual beli dan harganya berbeda-beda, tergantung fasilitas yang disediakan di Arab Saudi, maka dalam rangkaian penyidikan kasus ini kami juga melakukan sidak langsung di Arab Saudi terkait ketersediaan fasilitas haji di sana, kata Budi.

Selasa ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 orang saksi dari unsur biro perjalanan tersebut.

Mereka adalah SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel; BA sebagai Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri; MR selaku Direktur PT Cahya Madina Travel; RI selaku Direktur PT Starindo Mitradasa; dan UI sebagai Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.

“Dalam melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi hari ini, penyidik ​​mendalami dugaan aliran uang dari PIHK (Penyelenggara Khusus Haji) atau agen perjalanan ke oknum di Kementerian Agama,” jelas Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada instansi pariwisata lainnya untuk bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus ini, lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan penangkapan apa pun.

Namun pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan yang melarang Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian ke luar negeri akan berakhir pada Februari ini.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.

(ryn/anak)