Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali ke surat tulisan tangan dan mengungkapkan kerinduannya yang mendalam akan kebebasan.
Hal itu diungkapkan Tom dalam surat tertulisnya dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember. Surat tersebut dibagikan melalui akun X @tomlembong yang kini berada di bawah kendali timnya.
Hak untuk memperoleh pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terpelajar dan bahagia. Hak untuk mempunyai harkat dan martabat sebagai manusia, untuk dapat menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai yang jujur dan baik, serta diajarkan oleh semua agama,” kata Tom mengawali suratnya.
Ia mengatakan membela hak asasi manusia sepanjang karirnya di pemerintahan dan politik adalah mimpinya. Hidup dalam tahanan, kata Tom, semakin membuka mata dan hatinya terhadap penderitaan masyarakat yang masih belum mendapatkan keadilan.
“Jutaan rakyat kita mendambakan kebebasan dari tekanan keuangan, kerinduan untuk kebebasan dari penyakit, kerinduan untuk kebebasan dari kehinaan. Sama seperti saya merindukan kebebasan yang telah dirampas dari saya. mereka yang tertindas dan terpinggirkan,” kata Tom.
“Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia,” ujarnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) digugat Kejaksaan Agung Jampidsus atas dugaan korupsi impor gula.
Menurut Kejaksaan, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Selasa, 26 November, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak seluruh praperadilan Tom.
Menurut hakim, beberapa keberatan yang diajukan Tom melalui kuasa hukumnya termasuk dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim juga menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (termohon) Jampidsus sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
(ryn/wis)