Makassar, Pahami.id –
POLISI menangkap anggota Satpol ppMel (28) dengan temannya Muh Rusdi alias Baba (23) dituduh memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun di Gowa Regency, Sulawesi Selatan.
“Ya, itu benar, seorang pelaku adalah petugas GOWA Regency Satpol PP. Cnnindonesia.comSenin (12/5).
Insiden itu dimulai ketika korban datang ke ruang asrama di Dr. Road. Wahidin Sudirohusodo, distrik Somba OPU, Kabupaten Gowa, setelah diundang oleh pelaku pada hari Rabu (4/21) sekitar 14.00 Wita. Setelah itu, teman -teman korban keluar karena alasan membeli sesuatu.
“Jadi pada waktu itu, korban dipanggil oleh pelaku untuk datang ke ruang asrama temannya, melalui pacarnya, Rina. Namun, korban ditinggalkan bersama Rusdi alias Baba dan Indra di asrama.
Selain dilecehkan, kata Alfian, korban juga menderita tindakan kekerasan dan diancam oleh pelaku jika mereka melaporkan kasus tersebut kepada keluarganya.
“Ketika korban dicekik di leher, kemudian mengancam sampai korban trauma dan takut. Keluarga korban juga keberatan dan melaporkan insiden itu ke pesta wajib,” katanya.
Alfian mengatakan partainya telah memperoleh empat aktor lain dan telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 undang -undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak -anak.
(FRA/MIR/FRA)