Jakarta, Pahami.id —
Menteri dan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Fahri Hamzah mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Selasa (5/11). Mereka berdiskusi tentang tanah yang disita atau dijarah korupsi untuk digunakan sebagai perumahan umum.
“Sehingga tanah hasil korupsi bisa digunakan untuk perumahan masyarakat Indonesia yang masih kekurangan atau belum memiliki rumah, dan kami rasa mendapat dukungan yang luar biasa,” kata Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. (5/11).
Maruarar menyatakan, sistem dan sumber daya manusia (SDM) terkait hal tersebut sedang dibangun. Ia menilai ketersediaan lahan penting untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
“Sistemnya juga akan dibentuk, orang-orangnya juga akan dibentuk, kemudian ada tindak lanjutnya dan saya kira ini pertemuan yang sangat produktif,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto yang akan dilaksanakan Kementerian MCO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan inventarisasi aset kasus korupsi yang dapat digunakan.
“Jadi, aset tanah dan bangunan kita akan inventarisir dan kalau ada surat dari kementerian minta skala prioritasnya, kita serahkan ke kementerian untuk dimanfaatkan rumah warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Maruarar juga sudah mengajukan permohonan serupa ke Kejaksaan Agung.
(ryn/DAL)