Lampung, Pahami.id —
Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan nomor urut 3, Hadiah-Mahfud menolak menandatangani berita acara pleno penghitungan ulang hasil penghitungan suara daerah.
Rakhmat Husein DC, saksi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 mengatakan, tidak ada perintah dari timnas Ma’ruf Ma’ruf untuk menerima berita acara sidang paripurna. Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak pendukung lain di Timnas Ma’ruf Ma’ruf.
“Kami tidak menandatangani berita acara pleno tingkat provinsi. Saya kira tindakan saya juga diikuti oleh saksi-saksi dari 01 seluruh Indonesia,” ujarnya dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Novotel, Kota Bandarlampung, Jumat (8/3).
Kedua saksi juga menolak menandatangani berita acara dengan alasan etika anggota KPU RI. Rakhmat juga menyebut DKPP RI telah memberikan teguran keras terakhir kepada KPU RI atas lolosnya Gibran Rakabuming Raka. Artinya ada proses yang dipaksakan KPU RI harus melalui Gibran.
Menurutnya, tanpa campur tangan DKPP, seharusnya Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemecatan karena terbukti melanggar kode etik sebanyak tiga kali.
“Ada masyarakat yang dipukul dan diintervensi. Namun sayang, keputusan tersebut hanya peringatan akhir. Seharusnya mereka memecat seluruh anggota KPU RI,” ujarnya.
Jadi dalam proses pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPU RI, kami tidak menandatangani berita acara yang disampaikan KPU Lampung kepada kami.
Lebih lanjut, Rakhmat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lampung yang telah memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 pada pemilu 14 Februari 2024.
“Saya mewakili Tim AMIN Daerah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lampung serta KPU dan Bawaslu Lampung serta jajarannya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Deddy Wijaya Candra. Dia menegaskan, hal itu dilakukan atas instruksi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai pengusungnya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Kami tegaskan, tidak ada rasa hormat terhadap KPU RI. Karena DKPP sudah memberikan sanksi kepada KPU RI, tapi sayangnya belum ada pemecatan,” ujarnya.
“Dugaan penipuan dan bukti-bukti sudah kami kumpulkan untuk dibawa ke TPN. Ini sikap yang kami ambil, dan langkah selanjutnya akan kami bawa ke Mahkamah Konstitusi.”
Tidak mempengaruhi keputusan rapat paripurna
Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, dalam proses rekapitulasi suara daerah, para saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3 belum siap menandatangani berita acara model D. PROV-HASIL PPWP. Penolakan saksi tidak mempengaruhi keputusan rapat pleno.
“Dalam proses rekapitulasi suara daerah, saksi calon presiden dan wakil presiden hadir lengkap sejak hari pertama hingga hari ini (Jumat). Meski tidak menandatangani, prosesnya tetap berjalan,” kata Erwan, Jumat (8/8/2021). 3).
Selain saksi keberatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, kata Erwan, pihaknya juga mendapat keberatan dari saksi Partai Golkar dan saksi PKB.
“Saat proses pemilihan DPR RI Dapil 1 Lampung, saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah awalnya menandatangani berita acara. Namun yang bersangkutan dicoret lagi,” ujarnya.
Sementara itu, saksi PKB Ahmad Basuki juga belum bersedia menandatangani berita acara pemilihan calon DPR RI Dapil Pertama Lampung.
“Kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan alasannya tidak menandatangani agar Bawaslu dapat mencatatnya,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pleno penghitungan ulang suara di tingkat daerah berlangsung, hasil rekapitulasi pleno daerah dilanjutkan ke penghitungan akhir di KPU RI.
“Setelah rapat paripurna KPU RI selesai, akan ditentukan hasil pemilu di setiap tingkat KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, pemaparan alasan saksi peserta pemilu menolak berita acara merupakan hasil pengawasan Bawaslu Lampung.
“Kami memantau secara ketat proses penandatanganan model PROV D. RESULT. Ada saksi calon presiden dan wakil presiden serta saksi partai politik yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan adanya keengganan para saksi tersebut menandatangani berita acara untuk kemudian diserahkan ke KPU RI.
“Jadi terkait penolakannya, kami catat keberatannya di Formulir A,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut tentunya perlu disampaikan kepada seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi agar diketahui bersama.
Penyampaian alasan penolakan rapat paripurna ini juga merupakan bentuk pendidikan politik kepada masyarakat.
(zai/chs)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);