Berita Saksi Beber Aliran Dana Potongan Insentif BPPD di Korupsi Gus Muhdlor

by


Surabaya, Pahami.id

Sidang kedua terdakwa adalah mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif pejabat atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten. Sidoarjo dilaksanakan pada Senin (7/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi.

Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Wakil Jenderal dan Pejabat Negara Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan Pejabat BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristen.

Dalam keterangannya, Kepala BPPD Sidoarjo Ari mengatakan pihaknya menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada Gus Muhdlor setiap bulannya. Hingga tercatat setiap triwulan mencapai sekitar Rp700 juta.


Ari mengatakan, uang itu diambil dari dana diskon insentif. Namun, kata dia, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut secara langsung.


Menurut dia, anak buah Gus Muhdlot hanya meminta bantuan agar gaji sebagian pekerja di Pendopo juga diperhitungkan Ari. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

“Katanya di Pendopo (Pemerintah Kabupaten Sidoarjo) ada penjaga, supir, dan asisten yang bekerja 24 jam. Tidak digaji dari dana pemda. Dia minta bantuannya untuk diurus,” kata Ari dalam sidang. di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (7/10).

Kata Ari, uang tersebut kemudian dikirimkan atau diserahkan oleh petugasnya, Siska Wati, mantan Kepala Bagian Umum dan Pegawai Negeri Sipil BPPD Kabupaten Sidoarjo, kepada petugas pendopo, Achmad Masruri. Bahkan terkadang Ari sudah beberapa kali memberikan uang secara langsung.

Mode dan budaya lama

Cara pemotongan dana insentif seperti itu, kata Ari, sudah menjadi budaya lama di BPPD Sidoarjo. Ia mengikuti apa yang dilakukan sejak era bupati sebelumnya, Saiful Ilah.

Saat pertama kali menjabat Kepala BPPD Sidoarjo, Ari diberitahu ada cara pemotongan dana insentif pajak pegawai yang mereka sebut ‘sedekah’.

Dana ini digunakan untuk pengeluaran umum seperti kunjungan lapangan staf BPPN. Juga mendanai gaji 12 petugas di BPPD yang tidak digaji Pemkab Sidoarjo.

“Yang memberitahu kami tentang adanya dana amal itu adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Sebelumnya mereka bilang sama,” kata Ari Suryono yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. kasus yang sama ini.

Bayar pajak souvenir termasuk nasi kotak

Selain untuk membayar gaji dan operasional pegawai di Balai Pemkab Sidoarjo, kata Ari, potongan dana insentif tersebut juga digunakan untuk membayar pajak pembelian cinderamata Gus Muhdlor sepulang dari umrah yang tertahan di Bea dan Cukai. Nilainya sekitar Rp 26-27 juta.

“Saya tahu dari asisten bupati, Diksa. Katanya sudah coba hubungi Bea dan Cukai, makanya saya coba juga. Tagihannya langsung dibayar Puan Siska. Ya, saya punya inisiatif,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ari juga mengungkapkan, uang potongan insentif tersebut juga digunakan untuk membiayai pembelian sembako atau nasi kotak untuk acara komunitas yang berlangsung di GOR Delta Sidoarjo, Februari 2023 lalu.

“Saat itu harga nasi bungkusnya Rp 15 ribu per dus, Rp 10 ribu per dus, ya sekitar Rp 280-300 juta. Dana dari amal. [dana pemotongan insentif]”katanya.

Jaksa KPK juga terus mencari Ari, terungkap Gus Muhdlor juga menggunakan dana pemotongan insentif untuk membiayai kampanye.

“Pak Bupati hanya bilang, bisa membantu atau tidak? Ini untuk kepentingan relawan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait pengurangan insentif pajak bagi pegawai BPPD Sidoarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang OTT antara lain terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD dan terdakwa Kepala Subbagian Umum dan Pelayanan Masyarakat BPPD Sidoarjo. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD Ari Suryono dan Kepala Subbagian BPPD Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan pemotongan antara 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Muhdlor diduga menerima bagian uang tersebut bersama Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor menerima Rp 1,46 miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima Rp 7,133 miliar.

Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan IV 2021 hingga triwulan IV 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Terdakwa Muhdlor didakwa pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 55 ayat 1 kesatu. juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(frd/DAL)