Berita RUU Polri Beri Wewenang Polisi Lakukan Penyadapan-Galang Intelijen

by


Jakarta, Pahami.id

Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian Nasional) memberi wewenang kepada polisi untuk melaksanakannya penyadapan.

Namun RUU Polri juga menegaskan tugas penyadapan harus sesuai koridor berdasarkan UU Penyadapan.


“Melakukan penyadapan merupakan lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen rancangan RUU Polri, dikutip Selasa (28/5).

Dalam UU Polri yang masih berlaku saat ini sama sekali tidak ada diksi mengenai ‘penyadapan’ yang dikontrol secara ketat.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Tak hanya kewenangan penyadapan, RUU Polri juga mengatur perluasan kewenangan kepolisian untuk melakukan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).

Dalam tugas ini, polisi diberi wewenang untuk merumuskan rencana dan kebijakan di bidang intelijen dan keamanan. Untuk mendukung rencana tugas tersebut, polisi diperbolehkan melakukan pengumpulan dan penyidikan intelijen.

“Melakukan penyidikan, pengamanan, dan pengumpulan intelijen,” bunyi pasal 16A huruf b draf RUU Polri.

Dalam Pasal 16B ayat (1) RUU Polri diatur bahwa kepolisian dapat meminta keterangan kepada kementerian/lembaga dalam rangka rencana tugas di bidang Intelijen dan Keamanan.

Bahkan, polisi juga bisa mengecek aliran dana dan mengeluarkan informasi dalam tugas tersebut.

Polri kini memiliki Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). Badan ini melaksanakan tugas pokok di bidang intelijen keamanan di bawah Irjen Polisi.

(rzr/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);