Berita RUU Pemilu hingga Parpol Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

by
Berita RUU Pemilu hingga Parpol Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026


Jakarta, Pahami.id

Komisi II DPR Mengusulkan tinjauan lima legal tentang politik yang akan dimasukkan dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Proposal tersebut disajikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat II, Aria Bima pada pertemuan persiapan program menengah untuk tahun 2026 di Badan Hukum DPR (BALEG) pada hari Rabu (17/9).

Sebanyak 11 tagihan yang disarankan oleh Komisi II untuk memasuki Prolegan 2024-2029 moderat. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah RUU terkait pemilu yang diusulkan dalam prioritas 2026.


“Kami, dari Komisi II, mengusulkan rancangan undang-undang 2026 karena kami telah mengirim proposal Prolegnas 2026 untuk media 2024-2029,” kata Aria Bima pada pertemuan tersebut.

Sebanyak lima tagihan yang diusulkan prioritas prioritas yang dimasukkan pada tahun 2026, adalah pemilihan yang terkait dengan pemilihan umum dan partai -partai politik, seperti nomor hukum 7 tahun 2017, 10 -tahun -yang nomor hukum 2016 tentang undang -undang MD3.

Sebelumnya, beberapa tagihan telah disetujui untuk diskusi dalam pengkodean melalui mekanisme hukum omnibus. Keputusan tersebut disepakati untuk mengikuti beberapa perubahan dalam peraturan pemilihan melalui keputusan Pengadilan Konstitusi (MK).

Rincian berikut 5 RUU Politik yang diusulkan memasuki prioritas 2026:

1. Tinjauan Hukum Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

2. Tinjauan Hukum Nomor 10 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 1 tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, Regentes dan walikota untuk menjadi undang -undang 2014 tentang pemilihan gubernur, peraturan dan walikota dalam undang -undang;

3. Tinjauan Hukum Nomor 2 2011 di Partai Politik

4. Tinjauan Hukum Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

5. Tinjauan Hukum Nomor 17 tahun 2014 di MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

(Thr/isn)