Berita RUU P2MI Bisa Lindungi Pekerja dari Eksploitasi di Luar Negri

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota legislatif Ri Ri (Baleg) Evita Nursanty menekankan tinjauan hukum pada tanggal 18 2017 tentang perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (P2MI) yang telah disetujui sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Evita, yang juga wakil ketua Komisi Komisi VII, mengingatkan bahwa pekerja migran sering menjadi korban perdagangan manusia dalam perdagangan manusia (TPPO) untuk reformasi kebijakan yang diperlukan.

“RUU P2MI diharapkan untuk memperketat aturan dan pembatasan untuk agen tenaga kerja ilegal yang menggunakan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita seperti dikutip dari Di antara.


Selain itu, katanya, TPPO telah masuk sebagai perbudakan modern yang sering terjadi di masa lalu sampai keberadaan RUU P2MI diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi pekerja asing.

Evita menekankan bahwa RUU P2MI harus memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, tenaga kerja paksa, kesewenang -wenangan, dan kejahatan kemanusiaan lainnya.

Perubahan undang -undang juga diharuskan memberikan perlindungan tambahan kepada PMI.

“Dengan RUU ini, kami ingin memastikan bahwa pemerintah memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengendalikan kepergian PMI ke negara -negara dengan risiko perdagangan tinggi,” katanya.

Menurutnya, banyak orang Indonesia telah ditipu dan telah menjadi korban perdagangan orang dengan upah besar di luar negeri. Bahkan, tidak ada yang disiksa dan melakukan pekerjaan paksa atau mengalami bentuk kekerasan lainnya.

RUU P2MI adalah proposal untuk inisiatif Badan Hukum DPR yang telah dibahas sejak akhir Januari 2025 dan telah dikonfirmasi sebagai Inisiatif DPR pada hari Kamis (3/20). RUU ini juga termasuk dalam prioritas Program Legislatif Nasional (ProRegnas) 2025.

Secara total, ada 29 perubahan dalam amandemen ketiga P2MI, termasuk kategori imigran dalam Pasal 4.

Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengendalikan kebutuhan pekerja dan tugas migran Indonesia untuk mereka. Ada juga Pasal 8 Perlindungan PMI sebelum bekerja.

Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dikeluarkan dalam Tinjauan Hukum P2MI dan diubah menjadi Kementerian Migran Indonesia. Payung hukum pada BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun, artikel ini diusulkan untuk dihapus.

Evita menekankan bahwa RUU P2MI juga harus menjadi dasar pemerintah untuk mencatat semua pekerja migran Indonesia yang pergi ke luar negeri.

“Perubahan undang -undang P2MI harus menjadi dasar pemerintah untuk melakukan pengumpulan data PMI besar di setiap negara,” kata Evita.

Evita mengungkapkan bahwa klannya menyarankan bahwa RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri mereka ke Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Umum Indonesia di negara tempat mereka bekerja jika mereka dalam kekerasan.

“Termasuk pembatasan yang lebih ketat pada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkannya secara ilegal,” katanya.

(Antara/VWS)