Jakarta, Pahami.id –
Rusia Menetapkan band punk feminis Anti-Kremlin ‘Pussy Riot’ sebagai organisasi ekstremis, pada Senin (15/12).
Keputusan Pengadilan Moskow serta permintaan Kepala Kejaksaan melarang semua aktivitas Grup di Rusia.
Dikutip ReutersLayanan Pengadilan Moskow mengumumkan keputusan ini menyusul keputusan pengadilan sebelumnya pada September lalu.
Saat itu, lima anggota kelompok tersebut divonis hukuman penjara hingga 13 tahun secara absensi Setelah dinyatakan bersalah menyebarkan kebohongan tentang militer Rusia.
Anggota kelompok tersebut, yang dijuluki ‘agen asing’ oleh pihak berwenang, membantah semua tuduhan yang mereka katakan bermotif politik.
Semua anggota grup berada di luar Rusia. Nama Pussy Riot mulai terkenal secara internasional pada tahun 2012.
Pada saat itu, anggotanya dipenjara karena memprotes Presiden Rusia Vladimir Putin di katedral Ortodoks Rusia di Moskow.
Sejak itu, band ini menjadi simbol protes anti-Kremlin. Pussy Riot juga semakin vokal menentang pemerintahan Presiden Vladimir Putin menyusul invasi Moskow ke Ukraina sejak tahun 2022.
Pendiri kelompok tersebut, Nadya Tolokonnikova, saat ini berada di Amerika Serikat dan sedang dicari untuk ditangkap oleh pihak berwenang Rusia.
Bulan lalu, Tolokonnikova menentang upaya Rusia yang menyebut bandnya sebagai organisasi ekstremis.
“Jika mengatakan kebenaran adalah ekstremisme, maka kami senang menjadi ekstremis,” tulisnya di X.
(RNP/RDS)

