Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Kejaung) kembali menyita asetnya Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Kali ini Ago menyita rumah Reza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana atas nama tersangka MRC, kata Ketua Penkum Jaksa Agung Anang Supratna dalam keterangannya, Sabtu (18/10).
Anang menjelaskan, rumah yang disita itu berada di kawasan elit, Jalan Hang Lekir Xi Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gedung ini terdapat SHM atas nama putra Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Anang menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza dalam kasus TPPU dan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Dalam kasus ini, Kejagung sendiri telah menetapkan 18 orang tersangka, antara lain pedagang minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatuliswa.
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan nasional sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
(loa/akhir)