Berita RSHS Bandung Ungkap Cara Dokter Priguna Dapat Obat Bius Perkosa Korban

by
Berita RSHS Bandung Ungkap Cara Dokter Priguna Dapat Obat Bius Perkosa Korban


Bandung, Pahami.id

Rumah Sakit Hasan Jenderal Sadikin (Rshs) Bandung tidak menyangkal bahwa Pratama Pra -Catama Practice, kasus tersangka memperkosa Terhadap keluarga pasien, ia menggunakan stok obat RSHS.

Direktur RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi mengatakan obat itu diperoleh bukan dari resep yang menebus, tetapi mengumpulkan atau menolak tindakan dokter lainnya terhadap pasien.

“Benar (sisihkan narkoba), dia Sudah memiliki motif. Bayangkan saja dari obat yang diberikan 3/4, atau seperempatnya aman. Dari 4 pasien, saya mendapat 1 obat. Kami tidak tahu, “kata Rachim ketika bertemu di RSHS Bandung pada hari Selasa (10/6).


Rachim tidak menolak kelemahan pengawasan rumah sakit. Alasannya adalah bahwa Rachim melanjutkan, partainya tidak dapat mengikuti pergerakan dokter ini.

“Obat itu keluar. Sama sekali. Tapi dia pintar di tengah jalan yang dia ambil. Kami tidak bisa Mengikuti“Dia berkata.

Atas dasar itu, Rachim mengatakan dokter yang berada dalam pendidikan ahli tidak lagi berwenang untuk minum obat. Pengambilan narkoba, dilakukan oleh perawat.

“Kami sekarang tidak memiliki PPD minum obat, semua diminum oleh perawat kami,” katanya.

Properti awalan Pratama telah menjadi tersangka dalam pemerkosaan asisten pasien di RSHS Bandung. Para korban dipanggil lebih dari satu orang. Mode, konsumen mendanai korban sebelum melakukan tindakan jahatnya.

Hak istimewa didakwa berdasarkan Pasal 6 C dari hukum nomor 12 tahun 2022 tentang Undang -Undang Kekerasan Seksual (Hukum TPKS) dengan hukuman penjara maksimum 12 tahun.

Selain itu, protein juga dilepaskan oleh Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memberikan pembatasan pada tersangka dalam bentuk larangan untuk melanjutkan penduduk seumur hidup.

Kementerian Kesehatan telah meminta Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) untuk membatalkan SU

(CSR/DAL)