Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) menyangkal pernyataan dari Grup Wilmar yang menyebutkan pengiriman RP11,8 triliun sebagai bentuk dana jaminan.
Kepala Pusat Informasi Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar menekankan bahwa uang itu sekarang telah disita sebagai bukti kasus persetujuan ekspor CPO untuk 2021-2022.
Harli menambahkan bahwa dalam menangani kejahatan korupsi yang bertindak istilah dana atau simpanan keamanan seperti yang disebutkan oleh Wilmar Group.
“Dalam menangani kasus -kasus korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara tidak ada dana jaminan jangka panjang, yang memiliki uang disita sebagai bukti atau uang untuk memulihkan kerugian finansial negara,” katanya kepada wartawan pada hari Kamis (6/19).
Harli mengatakan pembayaran itu juga disita ketika kasus korupsi diseret oleh Wilmar dilanjutkan di Mahkamah Agung dan sehingga dapat dipertimbangkan dalam keputusan pengadilan.
Sebaliknya, ia bersikeras bahwa penyitaan RP. 11,8 triliun juga menerima persetujuan dari pengadilan.
“Kami juga menyita dia untuk menerima persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut, menurut rilis, telah memasukkan kenangan tambahan terkait dengan uang,” katanya.
Sebelumnya, Wilmar mengklaim bahwa pengiriman puluhan triliun adalah jaminan dan kepercayaan diri yang baik dari perusahaan dalam kasus ini.
Dikutip dari ReutersWilmar mengatakan uang itu akan dikembalikan jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus korupsi CPO. Sebaliknya, uang itu akan disita sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar dinyatakan bersalah.
Kantor Kejaksaan Agung (lalu) menyita RP11,8 triliun terkait dengan persetujuan minyak kelapa sawit minyak mentah (CPO) untuk 2021-2022.
Jaksa Penuntut Jaksa Kejaksaan Kejahatan Khusus Sutikno mengatakan penyitaan itu dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian finansial negara itu dari tersangka perusahaan Wilmar Group.
Dia mengatakan uang itu diterima dari lima perusahaan, anak perusahaan Wilmar, Pt Multimas Nabati Asahan, Pt Multi Nabati Sulawesi, Pt Sinar Alam Perai, Pt Wilmar Bioenergy Indonesia, Pt Wilmar Nabati Indonesia.
Sutikno mengatakan pengembalian dana itu dilakukan sesuai dengan klaim yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.
“Penyitaan uang dari tindakan kriminal korupsi yang menyediakan CPO dan turunannya dari terdakwa perusahaan Wilmar Group adalah Rp11.880.351.802.619,” katanya kepada konferensi pers, Selasa (6/17).
(FRA/TFQ/FRA)