Berita Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dapat Karangan Bunga #justicefordini

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. menerima buket bunga setelah terdakwa dibebaskan Gregory Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7).

Karangan bunga tersebut dipajang tepat di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno. Ada tulisan satir dalam seri ini.

“Saya turut berduka cita atas meninggalnya keadilan. Terima kasih banyak kepada Majelis Hakim perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY ​​​​atas keputusan indah #justicefordini,” demikian bunyi tulisan di rangkaian bunga tersebut. , Jumat (26/7).


Tidak diketahui siapa pengirim bunga tersebut. Dan sejak kapan rangkaian bunga itu dipasang di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya tidak tahu. Yang mengetahui adalah yang menjaga malam [sampai pagi]”kata salah satu satpam di depan pintu gerbang PN Surabaya.

CNNIndonesia.com Sudah mencoba konfirmasi ke Humas PN Surabaya Alex Madan terkait rangkaian bunga tersebut. Namun pihak terkait belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan meninggalnya Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan penyakit lain akibat menenggak minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Karena itu, hakim memvonis bebas Ronald Tannur.

Kematian Dini bukan disebabkan oleh luka dalam pada jantungnya, melainkan ada penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol saat karaoke yang mengakibatkan meninggalnya Dini, kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24). . /7).

Ronald Tannur dibebaskan dari tuduhan pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berusaha menolong korban di saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan sikap terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.

Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan dan kontroversi di masyarakat. Padahal sebelumnya, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga atau kerabat korban senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frd/wis)