Jakarta, Pahami.id –
POLISI Terdakwa menembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktavandi, AIPDA Robig ZaenudinMenyerahkan setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Semarang di Jawa Tengah.
Banding Robig diajukan pada hari Jumat (8/15) kemarin. Tidak hanya Robig sebagai terdakwa, juru bicara Pengadilan Distrik Semarang Haruno mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.
“Kedua -dua terdakwa dan jaksa mengajukan banding pada 15 Agustus,” kata Aaron Jumat (8/15) seperti yang dikutip dari Detik.
Setelah mengajukan banding, Haruno, jaksa penuntut, dan pengacara Robig diminta untuk mengajukan banding sesegera mungkin. Selain itu, permintaan banding akan diperiksa oleh Dewan Banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Kemudian, setelah memori banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi akan memastikan kesempurnaan file. Kemudian atur panel juri untuk memeriksa kasus banding.
AIPDA Robig sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Distrik Semarang setelah membuktikan gamma. Sebagai hasil dari penembakan oleh Robig, Gamma terbunuh dan dua temannya terluka.
“Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono telah terbukti secara hukum dan diyakinkan melakukan pelanggaran pidana untuk melakukan kekerasan terhadap anak -anak yang menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak -anak yang menyebabkan cedera,” kata ketua panel Mira Sendangsari pada keputusan tersebut pada hari Jumat (8/8).
Robig dikatakan melanggar pasal 80 paragraf (3) Jo Pasal 76C Hukum RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak -anak atas tindakan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 80 paragraf (1) Jo Pasal 76C Hukum RI 35 tahun 2014 untuk tindakan yang menyebabkan cedera.
“Menunda penjara untuk terdakwa selama 15 tahun dan denda RP
Pernyataan korban
Menanggapi banding yang dibuat oleh Robig atas keputusan Pengadilan Distrik Semarang, pengacara keluarga Gamma Zainal Abidin Alias Lightning mengatakan itu adalah hak terdakwa. Kemudian, katanya, Pengadilan Tinggi akan meninjau file kasus (Judex Juris) dan tidak meninjau saksi.
Zainal mengatakan keluarga korban berharap Hakim PT Semarang tidak akan membuat keputusan yang lebih rendah daripada Pengadilan Distrik Semarang, alias harus ditolak.
Menurutnya, proses persidangan sebelumnya jelas membuktikan kesalahan Robig. Bukti dan kesaksian para saksi dianggap kuat sehingga penerapan artikel oleh hakim Pengadilan Distrik Semarang dianggap tepat.
“Keputusan PN benar dalam penerapan hukum. Cnnindonesia.comSabtu (8/16).
Dari banding Robig, Zainal berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat dan memperbaiki hukuman untuk AIPDA Robig yang membunuh Gamma.
“Harapan bahwa keputusan banding Pengadilan Tinggi dapat memperkuat atau mengubah denda maksimum, yaitu RP3 miliar sebagai pasal 80 paragraf (3) nomor hukum 35 tahun 2014 tentang amandemen terhadap hukum nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak -anak,” katanya.
“Jika hakim ingin mengubah keputusan, saya tidak keberatan dengan yang asli -hukuman yang lebih parah karena denda adalah maksimum Rp 3 miliar. Jika dimaksimalkan, itu bisa 15 tahun ditambah denda 3 miliar pada anak perusahaan 1 atau 2 tahun, itu tidak buruk,” katanya.
Selain itu, Zainal mengatakan posisi Robig sebagai terdakwa lebih lemah setelah pengajuannya mengajukan banding ke lembaga kepolisian nasional ditolak. Dengan demikian, kata Zainal, Robig secara etis dipecat dari polisi nasional.
Insiden kematian dimulai ketika Robig menembak sekelompok pemuda, Gamma dan teman -temannya yang melewati sepeda motor di kuil Jalan Kenaran Raya, Kota Semarang pada hari Minggu (11/24/2024) pagi.
Ada tiga orang yang ditembak, yang semuanya adalah 4 siswa SMKN. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy ditembak di pinggul.
Akibatnya, 17 -tahun yang sudah terbunuh. Dua korban lainnya juga ditembak tetapi selamat. Korban iklan dipukul oleh peluru di dada dan St ditembak di tangannya.
Menyusul tindakan penembakan, Semarang Poltrestabes, masih dipimpin oleh Komisaris Polisi Irwan Anwar, mengatakan Aipda Robig sedang berusaha mematahkan pertarungan. Pada konferensi pers pada saat itu, Irwan menelepon Robig untuk melepaskan penembakan itu karena ia akan diserang atau menerima pertandingan dari perselisihan.
Namun, selama persidangan, hakim mengevaluasi bahwa argumen Robig melakukan perjuangan untuk penembakan gamma tidak terbukti.
Dengan keputusan di pengadilan dan keputusan pemecatan Robig terhadap polisi nasional, Zainal mengatakan partainya juga berharap Irwan akan menjadi mantan kepala polisi Semarang ketika insiden kriminal diperiksa oleh Propam.
“Saya sebagai pengacara keluarga Gamma Hope Bos Robig, Kombes Irwan, sedang diperiksa oleh markas Kepolisian Nasional Divpropam,” katanya.
“Keluarga benar -benar mempertanyakannya [konferensi pers Polrestabes Semarang yang menyebut Gamma pelaku tawuran]. Kami akan berdiskusi dengan masalah pelaporan keluarga [Propam]”Dia menambahkan.
(anak-anak)