Jakarta, Pahami.id —
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans menentang keputusan tersebut Pilkada Provinsi Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip situs resmi MK, Risma mendaftarkan gugatannya pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.
Mantan Menteri Sosial itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.
Dalam penghitungan ulang hasil Pilgub Jatim 2024, calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan penantang lainnya, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Terpisah, Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyebut ada kejanggalan dalam pemilu.
“Kalau di Jatim kita temukan ada 3.900 TPS yang suara Puan Risma 0. Maksudnya apa? Artinya tidak ada yang memilih Puan Risma, sementara kita punya saksi dan sebagainya,” kata Ronny dalam upacara tersebut. Gedung MK, Rabu (11/12) malam.
Selain itu, Ronny mengungkapkan pihaknya juga menemukan surat suara yang tidak terpakai di beberapa kabupaten/kota.
Katanya, ini merupakan bentuk penipuan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Ada sedikit perbedaan, di kabupaten/kota setelah kita jumlahnya 600 ribu, sedangkan di daerah ada 1.200.000 suara yang tidak dipakai. Kita lihat yang terjadi itu TSM. Nanti kita akan berikan bukti lebih lanjut,” katanya.
(mnf/dna)