Jakarta, Pahami.id —
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan kepada Dewan Dewan Kehormatan (MKD) mengenai pernyataan yang meminta kenaikan TONG sebanyak 12 persen telah tertunda.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan adanya laporan terhadap Rieke.
“Ada laporan, ada laporan, ini surat yang saya tandatangani. Tidak mungkin ada surat kalau tidak ada laporan, memang ada laporan,” kata Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29). /12).
Dalam surat panggilan yang disebar, tertulis MKD menerima aduan yang mengadu terhadap Rieke karena diduga melanggar kode etik terkait pernyataan dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Panggilan tertulis terhadap Rieke dilakukan di ruang rapat MKD DPR, Senin (30/12).
Dek Gam mengatakan, pemanggilan Rieke ditunda karena anggota DPR masih berada di daerah pemilihan masing-masing saat reses.
“Iya pemanggilannya ya, saya sudah tanda tangan pemanggilannya, tapi kita masih libur, masih libur, jadi anggotanya masih di daerah pemilihan. Jadi kita tunda dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Rieke menyampaikan penolakan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada rapat paripurna Kamis (5/12).
“Saya merekomendasikan dalam rapat paripurna ini agar Presiden Prabowo mendukung penundaan atau bahkan pembatalan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen,” kata Rieke saat menyikapi gangguan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI.
(Ya)