Jakarta, Pahami.id –
Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir (Tata) membuka suara atas rencana pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ingin mengendalikan seluruh wilayah Strip Gaza.
Tata mengatakan rencana Israel membuat situasi di Gaza dan menyulitkan untuk mencapai solusi dua negara.
“Tentang rencana Israel untuk mengendalikan Gaza, Indonesia sangat menolak rencana itu,” kata Tata Cnnindonesia.comJumat (8/8).
“Langkah ini akan memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza dan tidak sejalan dengan semangat komunitas internasional untuk menyelesaikan Perang Gaza dan memulai upaya untuk menyelesaikan konflik Palestina dan Israel melalui solusi dua negara.”
Solusi dua negara adalah kerangka kerja yang telah disetujui oleh komunitas internasional untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina, termasuk pembentukan dua yang berdekatan, damai, saling menghormati, dan saling menghormati.
Sebelumnya dalam pertemuan kabinet keamanan yang diadakan pada hari Kamis (7/8), Kabinet Israel menyetujui rencana Netanyahu untuk sepenuhnya menduduki Gaza.
Dalam rilis resmi kantor PM, dinyatakan bahwa kabinet keamanan setuju dengan proposal Netanyahu untuk mengalahkan Hamas.
“Angkatan Pertahanan Israel (IDF) akan siap untuk mengambil alih kota Gaza sambil memastikan distribusi bantuan kemanusiaan kepada publik di luar zona pertempuran,” lanjut pembebasan.
Rilis itu tidak menjelaskan secara lebih rinci apa yang akan dilakukan militer di Kota Gaza. Kota ini terletak di sekitar utara Gaza Strip.
Namun, keputusan Kabinet Keamanan Israel pasti akan memperluas dan memperluas operasi militer Israel di Jalur Gaza yang telah ada sejak Oktober 2023.
Rencana Netanyahu sebenarnya ditolak oleh banyak orang termasuk kepala angkatan bersenjata. Dia pikir operasi itu bisa menjadi jebakan jika dilanjutkan.
Asisten Sekretaris PBB -General Miroslav Jenca menyuarakan keprihatinan selama pertemuan dengan Dewan Keamanan.
“Tindakan seperti itu akan menyebabkan bencana dan semakin membahayakan kehidupan tebusan yang tinggal di Gaza,” kata Jenca pada hari Selasa (5/8), dikutip oleh Reuters.
Jenca menekankan bahwa hukum internasional dengan jelas menyatakan bahwa Gaza harus tetap sebagai bagian dari negara Palestina di masa depan.
(Isa/DNA)