Berita Putri Surya Darmadi Masuk DPO di Kasus Pencucian Uang

by
Berita Putri Surya Darmadi Masuk DPO di Kasus Pencucian Uang


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) secara resmi memasuki sang putri Surya DarmadiCheryl Darmadi ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tekad itu disajikan oleh Kantor Kejaksaan Agung melalui Unggah Instagram pada hari Sabtu (9/8).

“Tim investigasi resmi mengumumkan status buron yang termasuk dalam CD CD Search List (DPO) (Cheryl Darmadi).


Yang lalu bernama Cheryl sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2024. Dia dinobatkan sebagai tersangka dalam pencucian uang dalam kasus korupsi kelompok Pt Dtata Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam mengunggah kantor jaksa agung, seorang wanita yang lahir pada tahun 1980 memiliki beberapa alamat, salah satunya di Singapura. Kantor Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Cheryl ada di tanah singa dan tidak pernah kembali ke Indonesia.

Cheryl dikatakan bersama ayahnya untuk menyamarkan dirinya sebagai akibat dari korupsi kelompok palem dalam bentuk deposito, deposito modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Jaksa penuntut mengatakan kasus korupsi Duta Besar Palm menyebabkan hilangnya negara itu sebesar Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp73,9 triliun.

Pada saat ini, ayahnya, Surya Darmadi, terpengaruh di penjara. Dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara setelah September 2024 panel hakim menolak PK.

Surya Darmadi juga didenda RP1 miliar dan harus memulihkan kerugian negara sebesar RP2,2 triliun.

(BLQ/ASR)