Berita RI Kutuk Resolusi Israel yang Tolak Pembentukan Negara Palestina

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Indonesia mengecam keras resolusi yang disahkan parlemen baru-baru ini Israel tentang penolakan pembentukan negara Palestina.

Pemerintah Indonesia menilai penerapan resolusi ini melemahkan solusi dua negara.

“Indonesia mengecam keras resolusi yang diambil parlemen Israel (18/7) yang menolak berdirinya negara Palestina dan secara signifikan melemahkan solusi dua negara,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia yang diposting di akun X @Kemlu_RI .


Indonesia juga kembali menegaskan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian bagi Palestina dan kawasan di Timur Tengah.

“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya,” lanjut pernyataan Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, Parlemen Israel, Knesset, mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis (18/7).

RUU tersebut, yang disponsori oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, disetujui oleh mayoritas 68 orang dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.

RUU tersebut menolak pengakuan penuh atas Palestina sebagai sebuah negara, termasuk pengakuan yang merupakan bagian dari perundingan damai.

“Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” bunyi rancangan undang-undang tersebut.

“Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya yang melekat pada negara Israel dan rakyatnya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan menggoyahkan kawasan,” lanjut RUU tersebut, seperti dikutip dari Middle East Monitor. Mata Timur, Kamis (18/7).

RUU tersebut juga menyatakan bahwa jika negara Palestina terbentuk, maka hanya masalah waktu sebelum kelompok milisi Hamas mengambil alih negara tersebut.

Knesset sebenarnya sudah mengesahkan RUU penolakan pembentukan Palestina sejak Februari lalu. Namun RUU kali ini disahkan sebagai reaksi atas pemberitaan beberapa negara yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa perjanjian damai dengan Israel.

(Dna)