Berita Revisi UU KUHAP, KPK Minta Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

by
Berita Revisi UU KUHAP, KPK Minta Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Menyuap ((KPK) Johanis Tanak Menyarankan bahwa rancangan undang -undang tentang amandemen hukum nomor 8 tahun 1981 tentang prosedur pidana (KUHP Prosedur Pidana) mengendalikan bahwa penyelidik dan penyelidik setidaknya memiliki gelar Sarjana Hukum.

“Penyelidik dan penyelidik harus dididik serendah studi hukum satu atau S-1 sehingga semua petugas penegak hukum memiliki latar belakang dalam hukum,” kata Tanak pada hari Jumat (5/30) sebagaimana disebutkan di antaranya.

Dia menjelaskan bahwa ini harus diatur karena pada saat ini baik penyelidik dan penyelidik tidak diharuskan memiliki gelar Sarjana Hukum. Faktanya, advokat, jaksa penuntut, dan hakim telah dibutuhkan.


Selain itu, Tanak menyarankan bahwa KUHPUSAAN PROSEDUR KUHP menghilangkan peran penyelidik tambahan karena dianggap tidak lagi diperlukan.

“Durasi investigasi juga harus jelas dan menentukan untuk jaminan hukum.

Dia juga menyarankan bahwa tingkat penuntutan telah jelas dan tegas tentang durasi kasus penanganan.

Akhirnya, Tanak menyarankan bahwa ada kebutuhan untuk mengatur perlindungan jurnalis.

Menurutnya, hal -hal ini diusulkan untuk diatur dalam Kode Prosedur Pidana karena aturan saat ini adalah produk kuno.

“Sekarang di era reformasi, pengembangan berbagai aspek kehidupan bertambah. Bersama -sama, inilah saatnya bagi kita untuk mengubah kode prosedur kriminal untuk mengimbangi perkembangan saat ini dan di masa depan,” katanya.

Saat ini, RUU Prosedur Pidana sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat III.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariajik mengatakan hukum KUHP harus diselesaikan pada tahun 2025.

(AGT)