Jakarta, Pahami.id –
Kegiatan pelestarian warisan budaya di BandungJawa Barat, Membuat Petisi untuk Peraturan Regional Terbaru (Perda) di Bandung City Warisan Budaya.
Mereka khawatir bahwa konfirmasi 6/2025 yang menggantikan Perda 7/2018 akan menghasilkan upaya untuk menghilangkan 1.770 bangunan warisan budaya. Rinciannya adalah 255 Bangunan Grup A, 454 Bangunan Grup B, 1.061 bangunan Kelas C, 70 situs warisan budaya, 26 struktur warisan budaya dan 24 wilayah warisan budaya.
Menanggapi hal ini, pemerintah Kota Bandung telah menjamin bahwa tidak ada rencana untuk menghilangkan daftar warisan budaya berdasarkan Perda. 6 tahun 2025. Kepala Kota Bandung, Adi Junununan, mengatakan bahwa melalui aturan yang berkuasa di kota itu akan mengulangi warisan budaya yang tersebar di seluruh kota Bunga.
Beberapa dari mereka adalah Bandung City Hall, toko Merdeka, ke gedung Pakuan.
“Jadi, pemerintah Kota Bandung sedang merencanakan pembukaan 20 warisan budaya seperti, paviliun, bangunan bangunan dan beberapa tempat lainnya. Detik.
ADI memastikan bahwa pemerintah Kota Bandung mengacu pada undang -undang 11/2010 tentang warisan budayanya dan peraturan turunannya, hlm 1/2022 pada daftar nasional dan pelestarian warisan budaya.
Selain itu, ADI, melalui aturan terbaru, daftar warisan budaya di Kota Bandung harus ditentukan berdasarkan penelitian. Kemudian daftar warisan budaya akan dikonfirmasi berdasarkan keputusan Walikota Bandung. Dia juga menjamin bahwa akan ada tim ahli yang terlibat dalam inventaris daftar warisan budaya.
“Daftar ini akan ditentukan oleh wali melalui pembangunan undang -undang baru termasuk melibatkan tim ahli yang telah menyarankan kepada pemerintah,” katanya.
Menurutnya, warisan budaya di Bandung tidak hanya identitas sejarah bunga, tetapi juga memiliki nilai diplomasi yang lebih tinggi antara Indonesia dan negara -negara lain.
“Misalnya, toko kemerdekaan, karena merupakan warisan dari Konferensi Asia -Afrika, kami akan menyarankan bahwa itu adalah warisan dunia, jadi itu bukan hanya kota Bandung, tetapi warisan dunia dengan sejarahnya.
Sebelumnya, Jaringan Komunitas Heritage Bandung dan Hubungan Masyarakat, Tubagus Adhi, mengatakan sejak awal, para aktivis telah menerima masalah akan ada perubahan dalam peraturan lokal tentang warisan budaya.
“Mereka mengatakan ini (penghapusan warisan budaya dalam aturan baru) tidak memiliki penelitian, pada kenyataannya, kami telah melakukan penelitian ini dari tahun 1989. Kami harus memiliki studi yang dilengkapi dengan studi saat ini, bukan studi yang dihilangkan. Ini aneh.
Petisi online yang berjudul ‘Kehilangan Kebijaksanaan Lokal di Bandung Cultural Heritage Field dibuat online di platform Change.org pada 18 Juli.
Adhi mengatakan bahwa menurut sebuah studi aktivis, 1.770 bangunan telah ditetapkan sebagai warisan budaya di Kota Bandung dan bahkan terungkap sebagai objek warisan budaya (ODCB). Upaya ini juga ditakuti bahwa hal itu akan membawa motif untuk kehancuran dan bahkan pembongkaran bangunan warisan budaya besar.
“Jika rencananya tidak bijaksana dan bijaksana, kekhawatiran kami adalah penghancuran yang besar.
Menurut partainya, Bandung berbeda dari daerah lain seperti Jakarta atau malang yang memiliki area warisan budaya berlabel di Kota Tua.
Dia mengatakan banyak bangunan yang tersebar di Bandung dikategorikan sebagai warisan budaya dari era kolonial Belanda.
Bahkan, ada lebih banyak kekhawatiran daripada aktivis. Mereka menduga bahwa bangunan legendaris di Bandung Kota seperti gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Bandung City Hall, Bandung City Hall Building, ke Villa Isola di kampus Universitas Indonesia (UPI) kehilangan status cadangan budaya mereka.
Adhi mengatakan bahwa aktivis saat ini berusaha untuk membangun komunikasi dengan Komisi A dan Komisi C dari Bandung City DPRD. Aktivis ingin nomor 6 tahun 2025 ditinjau dan direncanakan untuk melibatkan semua pihak untuk membahas masalah warisan budaya.
“Kami ingin Aturan ini ditinjau, dan kami dapat terlibat. Jika kita ingin memperbaikinya, kesempatan untuk mempertahankan warisan budaya ini lebih besar, “katanya.
Masalah di Perda 6/2025 diklaim oleh aktivis melalui petisi adalah sebagai berikut:
Masalahnya
Penegakan Regulasi Regional Kota Bandung Nomor 6 tahun 2025 tentang manajemen dan pelestarian warisan budaya menggantikan Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Manajemen Warisan Budaya, telah menghasilkan:
1. Kehilangan kebijaksanaan lokal di bidang warisan budaya di Kota Bandung, seperti penghapusan bangunan warisan budaya, penyediaan setiap kelas bangunan warisan budaya, dan menyediakan pemilik CB yang tidak valid.
2. Penghapusan daftar warisan budaya yang sebelumnya merupakan keterikatan dengan Perda No. 7 tahun 2018 (terdiri dari 1770 bangunan warisan budaya yang terdiri dari: 255 gedung kelas A;
3. Penurunan status warisan budaya di Bandung City menjadi ODCB (objek yang dicurigai dari warisan budaya) yang membutuhkan waktu, biaya dan upaya untuk memperkuatnya.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Anak -anak/WIS)