Jakarta, Pahami.id —
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku tak mempermasalahkan pernyataan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso yang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Terus terang saya sebenarnya tidak mempermasalahkan komentar-komentar beliau, karena lebih banyak komentar buruk tentang saya, kata Menteri Kesehatan Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/7).
Namun, dia mengatakan wacana mendatangkan dokter asing ke Indonesia diperbolehkan secara hukum.
Dengan begitu, menurutnya, wacana mengenai hal tersebut juga sudah selesai mengingat hukum positif Indonesia membolehkan.
“Misalnya masyarakat tidak setuju, itu sama saja dengan mengatakan, pilpres sudah diputuskan siapa yang menang, ‘oh saya tidak setuju’, itu sudah diputuskan,” ujarnya.
Di saat yang sama, BGS menegaskan pemberhentian Budi sebagai Dekan FK Unair merupakan kewenangan Rektor Unair.
Dia menegaskan Kementerian Kesehatan tidak punya kewenangan dalam hal ini.
“Dan kami juga tidak tahu apa alasannya, kenapa saya dipecat dan tidak ada komunikasi dengan rektor,” ujarnya.
Dekan FK Unair, Budi Santoso, langsung dicopot setelah keras menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Budi menolak rencana tersebut karena menurutnya, hampir seluruh 92 fakultas kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter berkualitas yang tak kalah mumpuni dengan dokter asing.
“Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju,” kata Budi.
Tak lama setelah pernyataan itu, Budi dipanggil oleh pimpinan kampus hingga akhirnya dipecat sebagai Dekan FK Unair. Pemecatannya ia konfirmasi pada Rabu (3/7).
Budi mengaku dipanggil Rektor Universitas Airlangga pada Senin (1/7) untuk dimintai keterangan. Dia menduga alasan pemecatannya terkait penolakan pemerintah terhadap rencana pemerintah mendatangkan dokter asing.
Rektor Unair, M. Nasih, masih bungkam soal pemecatan tersebut. Ia justru mempertanyakan mengapa media memberitakan pemecatan tersebut padahal belum menerima salinan Keputusan Rektor (SK) terkait pemecatan Budi.
(mnf/dna)