Berita Remaja Perkosa Anak SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Bui

by


Jakarta, Pahami.id

Remaja dan anak di bawah umur memperkosa dan membunuh seorang siswa sekolah dasar, AA (13), di pemakaman Tiongkok, palembangSumsel divonis bersalah oleh majelis hakim, Kamis (10/10).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang membacakan putusan secara terpisah untuk keempat terdakwa.

Terdakwa pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan, IS (16) divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.


Selain divonis 10 tahun penjara, IS juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

“Memerintahkan ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang,” ujarnya.


Majelis Hakim menilai terdakwa IS terbukti dan bersalah serta yakin telah melakukan tindak pidana dengan melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap korban AA (13) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan ABH IS (16) terbukti melanggar pasal yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1). 1 KUHP.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa IS yang diwakili kuasa hukumnya mengutarakan pemikirannya.

“Kami sedang memikirkannya, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa ISIS.

Senada, jaksa juga menyatakan sedang memikirkan putusan yang dijatuhkan hakim.

“Kami sedang berpikir, Yang Mulia,” kata jaksa.

Sementara itu, keluarga mendiang AA yakni ayahnya Safarirudin tampak geram dengan keputusan hakim. Sementara itu, bibi mendiang Marlina menangis mendengar keputusan hakim yang dirasa tidak proporsional dengan kematian keponakannya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa ISIS, Erick David mengatakan, pada dasarnya sebagai pembela masih memikirkan keputusan majelis hakim karena menilai keempat pelaku bukanlah pelaku sebenarnya.

“Mereka bukan pelaku dan ini berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tapi kami tetap menghormati keputusan hakim, menghormati dan akan kami pikirkan,” ujarnya.

Hukuman 1 tahun penjara bagi tiga pelaku anak

Sementara tiga terdakwa Anak dalam Konflik Hukum (ABH) dalam kasus ini yakni MZ (13), NZ (12) dan AS (12) divonis 1 tahun penjara di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS). Mereka harus menjalani hukuman pidana di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama satu tahun.

Majelis hakim memutuskan ketiganya bersalah karena memperkosa dan membunuh korban AA secara bersama-sama.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan formal di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama satu tahun,” kata Ketua Hakim, Eduward, Kamis, mengutip dari detikSumbagsel.

Ketiga terdakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan secara bersama-sama hingga menewaskan AA (13), lanjutnya.

Majelis hakim menilai tiga anak usia sekolah dasar yang menjadi terdakwa terbukti melanggar pasal yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP.

Keputusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa sebelumnya yang menuntut MZ divonis 10 tahun penjara, sedangkan NZ dan AS masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan terkait hukuman yang dijatuhkan, yakni ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun, sehingga sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Anak, mereka tidak dapat dilakukan penahanan.

Ketiga terdakwa harus diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Penjara bukanlah pilihan yang tepat bagi anak untuk menjalani hukumannya. ABH diberikan pembatasan yang sesuai agar mereka dapat berkembang menjadi individu yang lebih baik di kemudian hari,” jelasnya.

Usai mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa ABH hanya terdiam dan menundukkan kepala. Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa usai mendengar putusan mengutarakan pemikirannya.

“Kami sedang berpikir, Yang Mulia,” kata kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, JPU juga menyatakan sedang memikirkan keputusan majelis hakim terkait hukuman yang dijatuhkan.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)