Berita Remaja di Sikka NTT Ditangkap Usai Diduga Perkosa dan Bunuh Siswi SMP

by
Berita Remaja di Sikka NTT Ditangkap Usai Diduga Perkosa dan Bunuh Siswi SMP


Kupang, Pahami.id

Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial FRG ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka memperkosa dan membunuh seorang siswa SD berinisial STN (14) di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres AKBP Sikka Bambang Supeno mengatakan, kasus dugaan persetubuhan paksa dan pembunuhan ini terjadi pada Jumat (20/2) siang pekan lalu, sekitar pukul 15.30 Wita.

Ia mengatakan, korban diduga dipaksa pelaku untuk berhubungan badan dan dibunuh.


Berawal dari korban ke rumah tersangka pada Jumat (20/2) untuk mengambil gitar. Saat itu di rumah tersangka tidak ada orang, orang tuanya tidak ada, kata Bambang saat dikonfirmasi. CNNIndonesia.com, Minggu (1/3).

Usai memaksakan diri berhubungan badan dengan korban, kata Bambang, pelaku kemudian mengakhiri nyawanya agar perbuatan tercelanya tidak dilaporkan.

Pelaku ini panik setelah berhubungan intim dengan korban sehingga memutuskan untuk membunuh korban, kata Bambang.

Bambang mengatakan, korban disebut dipukuli pelaku menggunakan parang di beberapa bagian tubuhnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya dan menutupinya dengan daun bengkuang.

Setelah itu, pelaku kemudian berusaha menghilangkan barang bukti dengan memindahkan jenazah siswi SMA tersebut ke Sungai Watuwoga yang lokasinya tak jauh dari TKP.

Jenazah korban baru ditemukan warga sekitar pada Senin (23/2).

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada pelaku FRG. Saat ditangkap, kata Bambang, FRG berusaha melarikan diri ke Kabupaten Ende.

Tersangka ditangkap Tim Bus Polres Sikka di Wolotopo, Kabupaten Ende sehari setelah ditemukannya jenazah korban, yakni Selasa (24/2), jelas Bambang.

“Tidak ada keterlibatan pihak lain (dalam kasus pembunuhan ini), yang terlibat hanya satu orang dan sudah kami tangkap,” tegasnya.

Karena masih di bawah umur, Bambang menjelaskan proses pemeriksaan didampingi pihak yang berwenang.

FRG saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Sikka.

“Tersangka sudah kami tahan, namun haknya sebagai anak tetap dilaksanakan,” jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti parang dan sandal milik korban dan pelaku, pakaian, serta telepon genggam korban.

Atas perbuatannya, FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jelas Bambang.

(eli/anak)