Berita Rektor UNM Nonaktif Laporkan Akun Medsos Terkait Pencemaran Nama Baik

by
Berita Rektor UNM Nonaktif Laporkan Akun Medsos Terkait Pencemaran Nama Baik


Jakarta, Pahami.id

Rektor Universitas Negeri Makassar yang tidak aktif (UNM) tidak aktif, Karta Jayadi melaporkan akun Instagram @mekdiunm ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran penipuan.

“Saya datang untuk membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik, termasuk yang dilakukan oleh akun Instagram anonim @mekdiunm. Konten yang disebarkan tidak memiliki dasar hukum dan membentuk opini publik yang salah,” kata Karta dalam keterangannya, Selasa (20/1).


Karta mengatakan, akun @mekdiunm konsisten menyebarkan narasi yang merugikan dirinya secara pribadi dan mencoreng nama baik UNM sebagai lembaga pendidikan.

Menurutnya, tudingan yang ditujukan kepadanya, termasuk soal obrolan mesra, tidak pernah didukung bukti hukum yang sah. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya muncul setelah ia mengambil kebijakan ketat di internal kampus.

Karta menjelaskan, polemik ini bermula dari keputusannya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Prof Ichsan. Dua bulan kemudian, ia pun memecat dosen berinisial QDB tersebut dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Inovasi dan Adaptasi UNM.

Belakangan, QDB justru melaporkan Prof Karta ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel terkait dugaan obrolan mesra tersebut. Sejak saat itu, rumor mengenai hal tersebut tersebar luas di ruang publik terutama di media sosial dan diperkuat dengan postingan dari akun anonim.

“Dua hari setelah pemecatan, ada laporan terhadap saya. Situasi ini sangat menegangkan, tidak hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar bagi UNM secara institusi,” ujarnya.

Karta diketahui membuat laporan dugaan pencemaran nama baik pada 25 Agustus 2025. Senin (19/1), Karta mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.

Karta pun membawa bukti baru berupa bukti tambahan, termasuk unggahan terbaru akun @mekdiunm yang dinilainya semakin memperparah pencemaran nama baik.

“Saya berharap Polda Sulsel menangani kasus ini secara profesional, obyektif dan tidak berlarut-larut. Ini bukan hanya tentang saya saja, tapi juga reputasi UNM sebagai lembaga pendidikan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel AKBP Sahruna mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke SPKT ditangani sesuai prosedur dan standar operasional yang digunakan. Termasuk, laporan yang dibuat oleh Karta.

“Setiap orang yang datang ke SPKT untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, ditangani sesuai prosedur. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada penyidik ​​untuk ditindaklanjuti,” kata Sahruna.

Menurut Sahruna, seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan. Setelah diterima di SPKT, laporan selanjutnya diserahkan kepada penyidik ​​untuk ditindaklanjuti.

Mengenai perkembangan penanganan perkaranya, nanti penyidik ​​akan memberikan laporan resminya, tutupnya.

(fra/des/fra)