Berita Rektor hingga Dekan Kehutanan UGM Digugat Soal Polemik Ijazah Jokowi

by


Jakarta, Pahami.id

Gadjah Mada University (UGM) Rektor Ova Emilia digugat ke Pengadilan Distrik Sleman, Wilayah Khusus Yogyakarta (DIY), terkait dengan diploma diploma ke -7 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam klaim pengadilan, Ova Emilia tidak sendirian. Dia menjadi terdakwa dengan empat wakil ketua (Warek), Dekan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Dosen Pengawas Akademik Jokowi, Kasmudjo.


Mereka didakwa dengan tuduhan tindakan terhadap hukum. Nomor kasus terdaftar adalah 106/PDT.G/2025/PN SMN, dan ditetapkan sejak 5 Mei 2025. Penggugat dalam kasus ini adalah Komarudin.

Juru bicara Pengadilan Distrik Sleman Cahyono mengkonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan masih terkait dengan Fakultas Kehutanan Diploma Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.

“Itu benar, ada klaim tentang masalah ini dan saya ditunjuk sebagai ketua panel juri,” kata Cahyono ketika dihubungi pada hari Jumat (9/5).

“Apa yang mengajukan klaim pengadilan adalah Ir Komarudin sendiri, ini dari firma hukum yang berlokasi di Makassar. Klaim utama terkait dengan tindakan terhadap hukum,” katanya.

Cahyono menjelaskan bahwa proses saat ini masih dalam tingkat memanggil terdakwa untuk menghadiri persidangan. Namun, ada hambatan dalam bentuk alamat salah satu terdakwa yang tidak dapat ditemukan.

“(Terdakwa) Kedelapan, Ir Kasmudjo, alamat ini tidak diketahui,” kata Cahyono, yang mengungkapkan bahwa upaya pertama direncanakan akan diadakan pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

Secara terpisah, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius mengatakan partainya tidak melihat rincian klaim atau latar belakang penggugat. Dia mengatakan UGM akan mempelajari kedua hal ini.

“Tapi itu berarti kita siap untuk mematuhi ketentuan,” kata Andi Sandi.

(lom/end)