Berita Rekapitulasi Nasional KPU Banjir Kritik Sirekap dari Saksi 01 dan 03

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menerus ditanyakan permasalahan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Shirekap) yang digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara pemilu 2024.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada para saksi, mulai dari saksi dari berbagai partai peserta pemilu hingga saksi calon presiden Pilpres 2024.

Banjir pertanyaan dan kritik ini terjadi pada agenda pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional yang digelar di kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2).


KPU menunda agenda tersebut dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.45 WIB. Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuka kembali agenda tersebut. Namun sebelum rekapitulasi dimulai, beberapa pihak mempertanyakan Hasyim terkait Sirekap.

“Kepastian UU Sirekap membuat heboh hampir di seluruh tingkat paripurna, ada yang berbeda pendapat, ada yang bilang mendasar, ada pula yang bilang tidak,” kata Munardir, salah satu saksi Paslon 03.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ia juga kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses sinkronisasi yang dilakukan KPU terkait C.Hasil Plano dengan tampilan anomali di Sirekap.

“Ini penting pak, ini soal angka, persoalan penting, karena yang disinkronkan hanya data yang berasal dari TPS,” ujarnya.

Selain saksi paslon 03, saksi paslon 01 juga mengkritik Sirekap. Mirza Zulkarnain, saksi dari 01, meminta sistem tersebut diaudit.

Makanya kami dari paslon 01 ingatkan untuk datang, kami undang pihak lain, kami audit apakah lamaran itu bisa dilaksanakan, kata Mirza.

“Yang kita khawatirkan sebenarnya terjadi karena Sirekap kan? Banyak teman-teman paslon nomor 1, dari aliansi suporter, suaranya menggila, dari 20 ribu suara hanya 500, dari 281 ribu suara di sana. nol, itu karena aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasinya main-main,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan proses penghitungan suara dilakukan berdasarkan penghitungan bertahap dengan menggunakan formulir C.Hasil Plano, bukan di Sirekap.

“Hasil plano berasal dari dalam kotak yang dibuka lalu ditampilkan. Apabila ditampilkan, jika yang ditampilkan tidak sinkron maka bentuk dasar yang digunakan adalah formulir yang ada di dalam kotak. [suara],” kata Hasyim.

Terkait anomali data, Hasyim menjelaskan proses dari TPS hingga Sirekap. Hasyim mengatakan, proses penghitungan suara di TPS dituangkan dalam formulir C.Result plano. Kemudian hasil TPS dipindai dan dikirim ke pusat data.

“Jadi misalnya ada pembacaan hasil bacaan yang tidak sinkron, tentu acuannya adalah unggahan formulir. Dan di fungsi Sirekap ada unggahan gambar, kalau misalnya kita lihat ada daerah pemilihan, ada daerahnya,” ujarnya.

Momen ketika saksi pemilu mengajukan keberatan kepada KPU menjadi sulit. Hingga pukul 16.38 WIB perdebatan mengenai Sirekap masih berlangsung.

(ya/wi)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);