Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil perselisihan pemilihan legislatif (PHPU) selama tiga hari yakni 6, 7, dan 10 Juni 2024. Pada hari pertama, Kamis (6/6), MK memutus 37 perkara.
Putusan PHPU legislatif ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Dalam kasus terkait PSI, Anwar Usman tidak terlibat. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI adalah keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep.
Dari 37 perkara yang diputus, ada yang ditolak, ada yang diterima seluruhnya, dan ada pula yang diterima sebagian.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Akibatnya, sejumlah TPS diperintahkan melaksanakan pemungutan suara ulang sehingga calon legislatif yang melanggar ketentuan administratif harus didiskualifikasi.
Berikut rekapitulasi beberapa hasil MK pada hari pertama.
1. Permohonan PAN pada pemilu legislatif DPR di Bekasi-Depok ditolak
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU pemilu legislatif yang diajukan PAN pada pemilu legislatif DPR RI di daerah pemilihan VI Jawa Barat. Putusan perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dengan keluarnya hasil tersebut, asumsi PAN bahwa terjadi pengurangan suara di 12 mukim se-Kota Bekasi dengan selisih yang sangat signifikan antara hasil C dari salinan TPS dan rekapitulasi hasil di tingkat mukim tidak menjadi kenyataan. terbukti. .
PAN tetap bertahan di peringkat 6 sebagai partai politik yang memperoleh suara terbanyak di dapil tersebut sehingga tidak mendapat satu kursi pun dari 6 kursi yang diperebutkan di dapil Jawa Barat VI.
2. Pemilihan ulang pemilu legislatif DPRD di Dapil 6 Gorontalo
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pemilu Legislatif tingkat DPRD Provinsi Gorontalo akibat empat partai di daerah pemilihan tersebut tidak memenuhi kuota 30 persen pencalonan perempuan.
Hal tersebut diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diminta oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). ).
Mahkamah Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilu Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara. bagi Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo.
3. Pencoblosan ulang di beberapa TPS Cianjur
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan calon legislatif Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dari Partai Gerindra, Hendry Juanda.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk mengambil suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur, daerah pemilihan 3 Cianjur.
Selain itu, penghitungan ulang suara juga dilakukan di empat TPS yakni TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15.
4. Review 271 suara Golkar di Bogor
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU membandingkan perolehan suara berdasarkan dokumen C, Keputusan DPRD Kota Bogor dengan dokumen D, Hasil DPRD Kota Bogor setelah Golkar kalah 271 suara di Dapil 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golkar.
Berdasarkan putusan tersebut, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara anggota DPRD Kota Bogor, Daerah Pemilihan. 3 Kota Bogor.
5. PSU di 2 TPS Cirebon karena surat suara sobek
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) calon DPRD Kota Cirebon daerah pemilihan (dapil) Cirebon 2 di TPS 62, Desa Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk akibat kertas suara sobek di lipatannya.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara di TPS 14, Desa Panjunan, Cirebon.
6. Mengecek ulang perolehan suara PDIP di 120 TPS Banten II
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan ribuan suara PDI Perjuangan pada Pemilu Legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Banten II.
Pengadilan memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor. 360 Tahun 2024 tentang perolehan suara calon anggota DPR RI di daerah pemilihan Banten II.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU selaku termohon untuk membandingkan hasil penghitungan ulang suara yang diraih PDIP di 120 TPS di wilayah Banten.
7. Calon DPRD Golkar di Tarakan didiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan PHPU dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Kota Tarakan 1.
Hal yang diperbolehkan MK antara lain dalil PPP yang menyebut calon legislatif bernama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Kelompok Kerja (Golkar) melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU mendiskualifikasi Erick Hendrawan pada pemilu legislatif 2024.
Erick Hendrawan terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak memenuhi masa tunggu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan demikian, pencalonan Erick bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 87/PUU-XX/2022.
(ya/bmw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);