Berita Red Notice Riza Chalid-Jurist Tan Belum Terbit, Masih Dikaji Interpol

by
Berita Red Notice Riza Chalid-Jurist Tan Belum Terbit, Masih Dikaji Interpol


Jakarta, Pahami.id

Pernyataan itu disampaikan Divisi Hubungan Internasional Polri pemberitahuan merah terhadap tersangka Riza Chalid dan Juris Tan belum dipublikasikan oleh Interpol.

Sekretariat Pusat Nasional (NCB) Interpol Brigjen Unung Widyatmoko mengatakan, saat ini permintaan red notice terhadap kedua tersangka masih dikaji oleh markas Interpol di Lyon.

“Masih dikaji dan dievaluasi oleh Mabes Interpol,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dilansir Senin (3/11).


Dia menjelaskan, proses penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan dan memakan banyak waktu. Pasalnya, perlu melalui beberapa proses yang ada.

Untung mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali terbang ke markas Interpol di Lyon untuk menyelesaikan proses penerbitan red notice bagi Riza dan Juris.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bersabar terkait terbitnya red notice ini. Sebab, kata dia, dalam banyak kasus, penetapan status buronan interpol bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Tentu saja [red] Pemberitahuan Interpol tidak ada satu set pun. Biasanya dibutuhkan waktu beberapa bulan. Karena itu prosedurnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pedagang minyak Riza Chalid sebagai tersangka pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, Riza diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola perminyakan Pertamina dengan menyiapkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar di Merak.

Sementara itu, Juris Tan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Juris Tan sendiri diduga berperan aktif dalam perolehan peralatan TIK sejak awal perencanaan.

(TFQ/GIL)