Jakarta, Pahami.id —
Bareskrim Polri mengaku telah menyelesaikan proses pendataan awal terkait pelaksanaan kegiatan PON (POUND) XXI Aceh-Sumatera Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Polri Bareskrim Arief Adiharsa mengatakan, Satgas yang dikerahkan untuk memberikan bantuan juga kembali ke Jakarta.
“Tim baru kembali ke Bareskrim pada Sabtu dari Aceh dan Sumut usai penutupan PON,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9).
Setelah mengumpulkan data awal, kata Arief, pihaknya akan segera melakukan analisis dan evaluasi sebelum melaporkannya ke Irjen Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arief menjelaskan, data awal yang dikumpulkannya berasal dari kegiatan pendampingan dan pendampingan atas permintaan Kemenpora. Ditegaskannya, dalam hal ini pihaknya masih sebatas mengumpulkan data dan informasi terkait.
Ia juga masih belum bisa memastikan apakah dugaan penggelapan dana penyelenggaraan PON sudah ditemukan atau belum. Diharapkan melalui hasil analisis dan evaluasi dapat menjelaskan kasus tersebut.
“Data tersebut berasal dari kegiatan pendampingan dan pendampingan atas permintaan Kemenpora. Sifatnya masih berupa pendataan dan informasi,” ujarnya.
“Kami masih menunggu hasil analisa dan evaluasi tim. Kami tidak dapat menarik kesimpulan apa pun saat ini [indikasi tindak pidana korupsi] seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyebut ada dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan PON di Sumatera Utara (Sumut). Kecurigaan ini bermula dari ditemukannya suatu tempat atau lokasi korek api yang pembangunannya belum selesai.
Dito mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan perintah pembentukan gugus tugas PON. Dalam satgas tersebut terdapat beberapa aparat penegak hukum termasuk Jaksa Agung Muda yang merupakan Ketua Satgas Bantuan Administrasi.
Setelah itu, Dito kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim untuk mengusut dugaan penipuan tersebut. Ia meminta agar pembangunan venue PON dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi dan waktu yang ditentukan dalam kontrak.
“Kami sudah melaporkan dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Jamintel dan juga Bareskrim Polri untuk mengusut dan memastikan pekerjaan tersebut harus sesuai spesifikasi dan 100 persen harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan. kontrak. juga,” katanya.
(tfq/DAL)