Berita Ramai-ramai Laporkan Pagar Laut Tangerang ke Aparat Penegak Hukum

by


Jakarta, Pahami.id

Masalah Seafound Di perairan Tangang, Banten, beberapa pihak dilaporkan kepada polisi, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, PP Muhammadiyah Aid Law dan Institute of Public Advocacy (LBHAP) bersama dengan koalisi publik mengeluh pemasangan 30,16 kilometer pagar laut di distrik Tangerang ke polisi investigasi kriminal.

Ketua PP PP PP Muhammadiyah Gufroni Penelitian Publik dan advokasi publik dan advokasi publik mengatakan partainya mengeluh kepada polisi investigasi kriminal karena gugatan itu sebelumnya diabaikan.


“Kami telah memasukkan surat itu, surat pengaduan. Ini memiliki tanda terima dari Badan Investigasi Kriminal. Polisi Investigasi Kriminal pada hari Jumat (17/1).

LBH Jakarta, PBHI nasional ke Kiara bergabung dengan Koalisi.

Dalam agenda ‘pagar laut: nelayan, pesisir dan ironi negara maritim’ di kantor Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, Gufroni mengklaim bahwa tim dari unit investigasi kriminal telah mengikuti pengaduan yang telah ia ajukan minggu lalu.

“Tadi malam di sini, di lantai dua, kami menerima tujuh penyelidik dari polisi investigasi kriminal untuk mengikuti keluhan kami dua minggu lalu. Warga sipil lainnya,” katanya.

“Saya menjelaskan semuanya, siapa orang ini, yang merupakan hubungan dengan ini. Jika ada alamat yang saya tahu, saya memberikan alamatnya,” katanya.

Selanjutnya, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, komunitas anti -korupsi Indonesia (Maki) termasuk laporan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Kepemilikan (SHM) dan hak untuk membangun (HGB) ke Kantor Kejaksaan Agung.

Langkah itu diambil setelah berita Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Jampidsus) kantor jaksa agung membuka penyelidikan.

Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan publikasi SHM dan HGB di Laut Tangerang dapat dituntut oleh Undang -Undang Korupsi (Hukum Korupsi).

“Oleh karena itu, berdasarkan publikasi, diduga dikategorikan sebagai Pasal 9 hukum nomor 20 tahun 2001 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum ke -31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata Boyamin.

Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuskum) Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan partainya telah menerima laporan Boyamin dan akan memperdalamnya.

“Laporan atau keluhan dari Maki, yah, orang -orang yang relevan baru saja diajukan melalui Lapdumas PTSP di Pidsus. Ya, jadi mereka terdaftar, tentu saja,” kata Harli.

Sebelum pergi ke kantor jaksa penuntut, Boyamin pertama kali melaporkan ke KPK. Tepat pada hari Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin melaporkan bahwa Pemerintah Pedesaan, Sub -District, Distrik dan Pemerintah Tanah Nasional (CPN) terkait dengan ratusan produksi SHM atau HGB di Laut Tangang.

Dia melihat publikasi sertifikat tanah yang diduga cacat, tidak sesuai dengan prosedur dan salah. Tuduhan itu mengarah pada buku, catatan atau data girik, surat c/d atau buku di kantor desa, sub -distrik atau BPN.

Menurutnya, Undang -Undang tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 dari Korupsi (Korupsi) Undang -Undang Korupsi yang berbunyi:

“Publik dihukum setidaknya 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun dan denda setidaknya Rp.50.000,00 dan maksimum Rp. 250.000.000,00 pegawai negeri sipil atau orang lain selain pegawai negeri sipil yang diberikan tugas membuat buku atau buku atau buku Daftar Khusus untuk Ujian Administratif. “

Laporan Komunitas KPK dan Direktorat Keluhan (PLPM) masih menganalisis data yang diserahkan oleh Boyamin.

“Masih di PLPM,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada Kamis, 30 Januari 2025.

Tessa mengatakan dia tidak bisa berbicara banyak dan perincian tentang proses yang sedang mengalami di Direktorat.

“Dalam hal ini, bagaimana, dari PLPM tidak dapat dibuka,” katanya.

Selanjutnya, pada hari Jumat, 31 Januari 2025, kepemimpinan KPK menerima koalisi masyarakat sipil untuk membahas tuduhan pelaporan korupsi dalam ratusan produksi SHM atau HGB di Laut Tangang.

Some of the leaders in the coalition were former KPK leaders Abraham Samad and M. Jasin, activist, said the head of PP Muhammadiyah Gufroni, Chairman of the Indonesian Legislative Assistance and Human Rights Association (PBHI) Juliusibrani, Indonesia Chairman Calling (IM57+ Lakso Anindito .

Abraham Samad mengatakan koalisi telah mengajukan laporan yang berisi data dan dokumen kepada kepemimpinan KPK. Dia meminta KPK untuk melakukan penyelidikan.

“Kami juga telah membawa laporan yang dibuat oleh mitra koalisi, yang merupakan tuduhan korupsi dalam proyek strategis nasional Pik 2. Kami ingin KPK fokus, menyelidiki, menyelidiki proyek strategis negara itu,” kata Samad.

Beberapa pihak dilaporkan, dimulai dengan Sugianto Kusuma Alias ​​Aguan yang hebat dari kelompok itu untuk Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo.

KPK melalui juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto menyatakan rasa terima kasih dan penghargaannya atas pertemuan itu. Dia mengatakan ini adalah komitmen terhadap KPK untuk menciptakan kerja sama dengan semua elemen masyarakat dalam perang melawan korupsi.

“Informasi awal yang diberikan dalam forum pasti akan diperkaya bagi kami di KPK. Oleh karena itu, konfirmasi dan analisis dilakukan apakah unsur -unsur yang dikatakan sebagai tindakan kriminal korupsi dan kekuatan tugas KPK,” kata Tessa .

“KPK terbuka untuk setiap pelaporan atau informasi yang disediakan oleh publik,” katanya.

(Ryn/isn)