Berita Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Pernyataan Presiden tersebut ditanggapi sejumlah pihak Prabu Subianto yang mengaku mempertimbangkan pengampunan korupsi selama Anda mengembalikan uang yang dicuri.

Prabowo berdalih ingin memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat jika bersedia mengembalikan uang hasil suap. Menko Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra membela usulan Prabowo. Kata dia, wacana tersebut tidak melanggar hukum.

Sementara itu, mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menilai wacana tersebut berbahaya. Dia menyinggung potensi banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong melakukan korupsi.


Berikut poin-poin penting terkait kontroversi pernyataan Prabowo soal memaafkan korupsi.

Yusril Mengatakan Bagian dari Memaafkan

Yusril menegaskan, wacana pengampunan korupsi yang diusung Prabowo berupa pengembalian uang curian merupakan bagian dari pengampunan. Dia mengatakan, Prabowo punya kewenangan untuk memberikan pengampunan dan pembatalan atas segala tindak pidana, termasuk korupsi.

Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang dikatakan di Mesir mengenai penanganan kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan pengampunan dan penghapusan segala tindak pidana dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, kata Yusril dalam sebuah pernyataan. siaran pers, Kamis (19/12).

Yusril menjelaskan, pemerintah sedang membahas beberapa syarat untuk memberikan amnesti kepada narapidana kasus korupsi.

“Salah satu yang dikoordinasikan adalah perhitungan besaran penggantian kerugian negara yang diduga atau terbukti korupsi, termasuk teknis pelaksanaan amnesti dan pembatalannya. Ini memerlukan koordinasi yang serius,” ujarnya. .

Yusril mengaku tidak melanggar hukum

Yusril menegaskan, wacana Prabowo yang membiarkan korupsi mengembalikan uang curian ke negara tidak melanggar hukum. Diakuinya, Undang-Undang Tipikor menyebutkan penggantian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan sifat pidana dari perbuatan korupsi.

Namun, kata dia, pemberian amnesti dari Presiden sudah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.

“Ada yang bilang itu melanggar undang-undang. Tapi saya bilang begini, harus baca undang-undang yang lain. Undang-undang yang lain sumbernya lebih tinggi dari UUD 1945, yaitu Presiden memberikan amnesti, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujarnya. wartawan, Jumat (20/12).

“Presiden memberikan amnesti dan meminta pertimbangan ke MA. Kalau Presiden memberikan amnesti dan pembatalan, dia meminta pertimbangan DPR. Amnesti, amnesti, dan pembatalan bisa diberikan untuk setiap tindak pidana,” sambungnya.

Koruptor menerima beberapa ribu pengampunan

Yusril mengatakan, hanya ada beberapa ribu narapidana kasus korupsi yang akan mendapat grasi dari Prabowo. Dia mengklaim mayoritas penerima amnesti adalah narapidana narkotika.

Namun Yusril tidak merinci jumlah masing-masing kelompok narapidana yang akan mendapat amnesti.

Yang lain mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi tidak banyak yang koruptor, hanya beberapa ribu, paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi meledek Prabowo

Praswad menilai wacana Prabowo yang membiarkan korupsi pengembalian uang curian berbahaya jika diterapkan. Ia menyinggung potensi munculnya rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang dapat meniadakan upaya penyelenggaraan negara bebas korupsi.

Praswad menilai banyak pejabat atau penyelenggara negara yang sibuk melakukan korupsi.

“Kalau misalnya tindak pidana korupsi bisa diberikan restorative justice dengan cara mengembalikan (uang suap), maka masyarakat akan memohon kepada saya. lakukan itu Lakukan dulu, baru kamu akan tahu mengembalikannya‘. Bayangkan saja, kalau misalnya semua orang akan menyuap dengan uang kertas jika ketahuan terbalikKalau tidak tertangkap, alhamdulillah, kata Praswad saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/12).

“Tapi garis merahnya, semua aman, tidak ada yang masuk penjara. Bisa dibayangkan apa jadinya NKRI kalau jadi seperti itu,” imbuhnya.

Ketua Komite Pemberantasan Korupsi angkat bicara

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah akan menunggu terlebih dahulu mekanisme detail terkait wacana amnesti korupsi pengembalian uang negara yang diusung Prabowo sebelum mengambil sikap.

“Konteksnya mungkin nanti akan dirinci oleh para asistennya. Bagaimana? Karena kemudian dia menjelaskan bahwa ‘nanti akan dikontrol mekanismenya’. Nah, mekanismenya dikontrol seperti apa, nanti pasti saya akan lebih detail lagi,” kata Setyo dalam konferensi pers. . diputar di Gedung KPK Juang, Jakarta, Jumat (20/12).

Setyo tetap yakin Prabowo berkomitmen dalam pemberantasan korupsi seperti yang sudah berkali-kali diutarakannya. Untuk itu, ia menunggu gagasan lengkap yang sudah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dan siap dikomunikasikan.

“Saya yakin Presiden sangat tegas sejak dilantik. Kemudian dalam beberapa acara selalu berbicara tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.

(mab/DAL)