Surabaya, Pahami.id —
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Forum tersebut resmi mengangkat kembali kedudukan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus YahyA kembali sebagai pemimpin umum.
Rapat paripurna yang digelar secara hybrid itu dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan serta pimpinan Badan dan Lembaga Otonom PBNU. Forum tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, dan agenda besar NU ke depan.
“PBNU menerima permintaan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatannya dalam mengundang pemateri AKNNU, serta mengenai pengelolaan keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Miftach dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1).
Rapat paripurna tersebut juga menerima kembali amanah KH Zulfa Mustofa dari jabatan Plt Pemimpin Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi NU dan kemaslahatan, maka rapat paripurna memutuskan untuk meninjau ulang (menghapus) sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang ditetapkan dalam rapat paripurna tanggal 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, maka posisi KH. Yahya Cholil Staquf kembali diangkat menjadi Pemimpin Umum PBNU.
Selain itu, rapat paripurna juga memulihkan susunan kepengurusan PBNU sesuai keputusan KTT NU ke-34 yang diperbarui melalui Surat Keputusan Suksesi Antar Waktu (PAW) 2024.
Rapat juga menyepakati peninjauan kembali seluruh SK baik di tingkat PWNU, PCNU maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Presiden, Sekjen, Ketua Jenderal, dan Sekjen sesuai dengan ketentuan SK PAW 2024. Selain itu, percepatan penerbitan Keputusan Lembaga sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam Majelis AD, ART, dan NU.
Pada aspek administratif, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU seperti sebelum 23 November 2025, sekaligus memperbaiki tata kelola digital di Nahdlatul Ulama.
Rapat paripurna juga menegaskan komitmen perbaikan tata kelola organisasi termasuk tata kelola keuangan PBNU agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
Terkait agenda keorganisasian, rapat menetapkan KTT Nasional dan KTT NU 2026 dilaksanakan pada Syawal 1447 Hijriah atau April 2026, sedangkan KTT NU ke-35 dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait pelaksanaan AKN NU, termasuk mengkaji seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Ikatan NU.
Terakhir, Rapat Paripurna juga memastikan seluruh program atau kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar, AD/ART dan peraturan lainnya serta mematuhi kebijakan, petunjuk, dan restu Presiden PBNU.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga harkat dan martabat organisasi, memperkuat kepengurusan PBNU, serta menjamin kelangsungan kepemimpinan dan program NU secara tertib dan konstitusional.
(Jumat/Senin)

