Jakarta, Pahami.id —
Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban kejahatan perdagangan manusia (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Mereka kemudian mengunggah video yang meminta pemerintah Indonesia segera membebaskan WNI tersebut.
Kementerian Luar Negeri RI berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, untuk menyelidiki dugaan kuat sejumlah WNI menjadi korban TIP.
Melalui informasi yang dikumpulkan CNNIndonesia.comKorban mengaku dijanjikan pekerjaan di Thailand.
Dalam sebuah video amatir, sejumlah WNI korban TPPO mengaku ditahan dan dipaksa bekerja 15 jam tanpa dibayar.
Mereka juga mengatakan akan disiksa dengan sengatan listrik jika tidak mencapai sasaran.
Kementerian Luar Negeri melalui siarannya di situs resmi Kementerian menyatakan, warga negara Indonesia ini diduga ditahan di wilayah konflik yang dikuasai pemberontak Myanmar.
“KBRI Yangon telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan menindaklanjuti pihak berwenang Myanmar. KBRI juga telah melakukan komunikasi informal kepada jaringan di Myawaddy,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.
Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI telah menangani 3.703 WNI yang terlibat penipuan online. Khusus di Myanmar, sepanjang tahun 2024 terdapat 107 pengaduan, 44 di antaranya berhasil dikembalikan ke Indonesia.
“Kementerian Luar Negeri selalu mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan berhati-hati dengan tawaran pekerjaan di luar negeri namun mereka tidak dilengkapi dengan visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat. Kami menghimbau masyarakat Indonesia untuk meminta informasi dan tata cara resmi bekerja di luar negeri melalui Kementerian. Ketenagakerjaan, BP2MI atau Disnaker setempat,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI.
(tim/bac)