Berita Puan Minta Perubahan Wantimpres ke DPA Tak Langgar Konstitusi

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPR Nyonya Permaisuri meminta pembahasan revisi UU No. 19 Tahun 2006 terkait ingintimpres yang mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). jangan melanggar peraturan.

“Yang pasti masalah yang kita bahas nanti melanggar undang-undang, apalagi konstitusi,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).

Puan mengatakan, peninjauan tersebut bertujuan untuk memberdayakan lembaga Wantimpres ke depan.


Ia juga mengatakan DPR akan mengkaji RUU tersebut secara mendalam dalam pembahasan RUU tersebut agar tidak melanggar aturan.

Puan mengatakan, RUU tersebut akan mulai dibahas pada sidang berikutnya, mengingat DPR memasuki masa reses mulai besok (12/7) hingga 15 Agustus mendatang.

“Kalau bisa ya, ada waktu satu bulan bagi presiden untuk menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden saat ini berakhir. Namun, jika tidak memungkinkan, tentu presiden akan datang setelah tanggal 20 Oktober,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V 2023-2024 mengukuhkan RUU No. 19 Tahun 2006 menjadi usulan inisiatif DPR.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui RUU Wantimpres untuk dibawa ke Paripurna untuk dijadikan usulan inisiatif DPR.

Ada tiga perubahan dari uji undang-undang tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Kemudian, ubah jumlah keanggotaan.

Wantimpres kini diisi seorang ketua dan delapan anggota, sedangkan dalam undang-undang baru akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden, tidak ada pembatasan anggota DPA sehingga tidak membatasi ruang gerak presiden.

Yang ketiga soal perlunya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Tapi itu semua soal kelembagaan, kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

(mnf/dna)