Jakarta, Pahami.id –
Pembicara Parlemen Indonesia Nyonya. Berulang kali meminta persetujuan dari semua klan dan peserta pertemuan pleno untuk mengkonfirmasi peninjauan hukum nomor 34 tahun 2004 tentang hukum.
Selama pertemuan Pleno DPR ke-15 II 2024-2025, Anda meminta persetujuan RUU TNI 3 kali.
Permintaan pertama dan kedua dibuat setelah ketua Komisi I UTut Adianto membaca laporan tentang keputusan akhir RUU TNI.
“Sekarang saatnya bagi kita untuk meminta persetujuan faksi atas rancangan undang -undang tentang amandemen nomor 34 tahun 2004 tentang militer Indonesia, dapatkah disetujui untuk disetujui dalam undang -undang?” Tanya Nyonya.
“Setuju!” Jawab peserta sesi.
Terlepas dari persetujuan, Anda kembali meminta persetujuan anggota dewan untuk menyetujui RUU TNI.
“Selanjutnya, kami meminta semua anggota undang -undang rancangan tentang amandemen terhadap hukum nomor 34 pada tahun 2004 tentang tentara Indonesia, dapatkah disetujui untuk disetujui sebagai undang -undang?” Tanya Nyonya.
“Setuju!” Jawab peserta sesi.
Kemudian, permintaan persetujuan Mrs. untuk ketiga kalinya dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan pendapat terakhirnya yang mewakili presiden.
“Kami akan bertanya kepada semua peserta sesi bangsawan apakah rancangan undang -undang tentang amandemen terhadap hukum nomor 34 pada tahun 2004 tentang militer nasional Indonesia dapat disetujui untuk disetujui sebagai undang -undang?” Tanya Nyonya.
“Setuju!” Jawab peserta rapat.
Konfirmasi RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang pengurangan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap menghidupkan kembali fungsi Abri.
Seiring dengan pertemuan pleno, beberapa masyarakat sipil dan siswa mengadakan demonstrasi di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR untuk membatalkan ratifikasi RUU TNI.
RUU TNI berisi beberapa perubahan dalam perubahan sejak DPR dibahas dua minggu lalu. Namun, ada tiga artikel yang disorot, yang merupakan Pasal 7 yang terkait dengan tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan militer aktif di posisi publik. Melalui ulasan tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah yang dapat ditempati oleh militer aktif dari 10 lembaga publik asli.
Ketiga, Pasal 53 terkait dengan perpanjangan usia pensiun. Perpanjangan usia pensiun dibagi menjadi tiga kelompok antara yang pertama dan menusuk, perwira tengah, dan pejabat tinggi.
(Gil/mab)