Berita PSU Akan Digelar di 50 TPS, Bukan 54

by


Kupang, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menyatakan ada 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digelar memilih lagi (PSU). Sebelumnya disebutkan ada 54 TPS yang akan menggelar PSU.

“Bukan 54 (TPS),” Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wilayah NTT, Baharudin Hamzah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comSenin (19/2).

Baharudin mengatakan, jadwal seluruh TPS yang menggelar PSU akan berlangsung selama tiga hari, satu TPS di Kabupaten Ngada pada Selasa (20/2), kemudian pada Kamis (22/2) akan ada tiga TPS di Sumba Timur. dan sisanya 45 TPS yang tersebar di 11 kecamatan PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2).


Besok (Selasa, 20/2) Ngada, Sumba Timur 22 Februari, selebihnya 24 Februari, kata Baharudin.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dikatakannya, TPS yang akan melaksanakan PSU tersebar di 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang diterima KPU.

Baharudin merinci 49 TPS yang akan melaksanakan PSU, antara lain TPS Kabupaten Manggarai 9, TPS Kabupaten Ngada 1, TPS Kabupaten Alor 4 TPS, TPS Kabupaten Sikka 2 (sebelumnya 1 TPS), TPS Kabupaten Lembata 2, TPS Kabupaten Sumba Barat Daya 2, Manggarai . Kabupaten Barat 1 TPS.

Kemudian Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS (sebelumnya 9 TPS), Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS.

Sebelumnya, Bawaslu NTT menyebut pengawas TPS melalui Bawaslu kabupaten/kota di NTT telah merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota agar ada sekitar 50 TPS untuk melaksanakan PSU.

Ada 13 Kecamatan Kota yang telah direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Dari data yang diperoleh, jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU terbesar adalah TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 12 TPS.

Ketua Bawaslu NTT Nonato da Purificacao Sarmento menyampaikan pelanggaran yang paling sering dihadapi pengawas TPS adalah harus dilakukan PSU untuk memindahkan pemilih dari luar daerah yang memilih di TPS daerah lain namun diberikan lima surat suara.

Misalnya, kalau dia pemilih pindahan, seharusnya dia mendapat tiga surat suara, tapi KPPS memberikan lima surat suara, ujarnya.

Lalu ada pula pemilih yang mempunyai KTP elektronik dari luar kabupaten atau daerah namun tidak berformat A dan berpindah memilih namun tetap menggunakan hak pilihnya.

Dan ini merupakan kejadian hasil pengawasan pengawas TPS sehingga dijadikan temuan usulan pemungutan suara ulang, kata Nonato.

(eli/tidak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);